THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Kamis, 04 Maret 2010

UUD 1945 Pasal 28J

Pasal 28J

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang masih menjunjung nilai hukum dan norma yang berlaku. Sehingga hidup di Indonesia masih banyak aturan-aturan dan larangan yang mungkin di Negara Barat sudah tidak terlalu ditekankan. Sebagai warga Indonesia yang baik dan benar, warga Indonesia terlebih dulu di wajibkan untuk cinta tanah air. Sehingga dengan begitu apapun yang terjadi Indonesia tetap mendapatkan dukungan dari warga penduduknya. Dan sesama penduduk indonesia tau penduduk warga manapun harus saling menghormati dan menghargai karena dengan begitu akan mengurangi konflik dan akan mempererat rasa kekeluargaan. Sebagai warga Indonesia yang baik kita harus bersatu mewujudkan cita-cita bangsa yang mungkin ada beberapa yang tertunda, sehingga kalau warga Indonesia ini bisa kompak Negara ini akan jauh lebih baik.

Menjadi manusia yang baik memaglah tidak mudah tapi tidak ada salahnya bila kita coba dari kita sendiri terlebih dahulu. Saling menghargai dan menghormati orang adalah kunci menuju Indonesia yang baik. Dan sebagai makhluk sosial manusia tidak bisa hidup sendiri. Hidup ini hampa bila kita tidak bisa menjalin hubungan relasi dengan orang lain. Kelihatannya sepele dan mudah dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari, tetapi masih banyak di antara kita yang masih tidak mau menghargai ataupun menghormati orang lain. Mungkin saja sebagian dari mereka menganggap bahwa dirinya memiliki kelebihan sehingga dengan mudah merendahkan orang lain, mungkin juga karena merasa dirinya adalah orang terhormat yang harus selalu dihormati dan dihargai. Karena sikapnya inilah yang dapat menimbulkan kerusakan dalam hubungan bermasyarakat dengan mahluk sosial lainnya.

0 komentar: