THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Kamis, 04 Maret 2010

UUD 1945 Pasal 28B

Pasal 28B

(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

Menikah memang impian setiap orang. Orang bekerja keras untuk menabung demi impiannya itu. Setiap orang mempunyai hak untuk membentuk sebuah keluarga dengan orang yang benar-benar dicintainya dan mencintainya apapun keadaannya sekarang dan nanti. Setelah menikah merekapun mempunyai hak untuk mempunyai keturunan tanpa batasan asalkan mereka bisa bertanggung jawab atas anak-anak mereka.

Pernikahan dipandang sah menurut agama dan negara (Undang-Undang Pasal 28B) bila dipenuhi syarat dan rukunnya, yaitu :
1. Adanya calon suami dan calon istri
2. Adanya wali
3. Adanya dua saksi yang adil
4. Ijab dan qobul

5. Tercatat dalam Kantor Urusan Agama.

Namun juga tak sedikit orang yang membawa “atribut” agama untuk melakukan nikah yang tidak sah menurut negara, karena tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama (KUA) . Pernikahan tersebut biasa kita kenal dengan sebutan nikah siri atau nikah “bawah tangan”

Perlu diketahui, pengertian nikah siri yang beredar di masyarakat itu ada
dua macam yaitu :
1. Pernikahan yang dilakukan tanpa wali
2. Pernikahan yang dilakukan dengan adanya wali dan terpenuhi syarat syarat
lainnya tetapi tidak dicatat di KUA setempat.

Dizaman modern seperti saat ini di Indonesia, hak, kewajiban dan tanggungjawab suami-isteri hanya bisa dijamin dgn bermacam Undang-Undang yg tersedia. Jadi menurut saya, dua orang yg melakukan kawin siri berarti tidak melengkapi tanggungjawabnya ke masyarakat seperti yg di amanatkan dan dibudayakan ajaran Islam. Misalnya, tidak ada yg bisa memaksa seorang suami yg kawin siri utk menafkahi isteri dan anak-anak dari perkawinan siri tsb. Isterinya tdk akan mendapat pensiun janda, jika suaminya meninggal dunia. Jika ternyata sang suami punya isteri atau anak-anak dari perkawinan yg disahkan menurut UU, isteri dan anak-anaknya dari isteri dgn perkawinan sah tsb bisa menolak membagi warisan dari sang suami ke keluarga yg kawin siri.

Banyak dimasyarakat yang melakukan kawin siri, kadang-kadang dgn disaksikan beberapa teman2 saja, tanpa diketahui keluarga, malahan yg menjadi penghulu salah satu teman ybs, selanjutnya yg bersangkutan juga diam2 saja dan malahan berusaha menutupi bahwa mereka sudah kawin (siri). Menurut yg melakukan kawin siri tsb salah satu alasannya, agar hubungan seks meraka sah secara Islam, jadi mereka tdk berzina. Padahal menurut saya, dalam Islam perkawinan tdk hanya mensahkan hubungan seks saja, tetapi lebih dari, yaitu hak, kewajiban dan tanggungjawab sebagai anggota keluarga.

Seorang laki-laki yg melakukan kawin siri menurut saya adalah laki-laki yg tidak bertanggung jawab, dan perempuan yg mau dikawin siri adalah perempuan yg pada posisi terpaksa melakukan perkawinan, atau keduanya tdk sadar akan implikasinya. Kecuali kalau ada alasan2 lain yg benar2 bisa diterima.

Jadi bukan bermaksud mengharamkan sesuatu yang dibolehkan dalam agama, namun untuk mencari kesepakatan bersama pada keluaga antara suami, istri atau anak jika di hari esoknya terdapat suatu perselisihan yang berakibat pada perceraian. karena tetap saja istri (wanita) dan anak adalah dipihak yang lemah karena tidak diakui negara. bukankah agama islam mengajarkan untuk melindungi mereka?

setelah saya googling, ternyata Ada 7 kerugian pernikahan siri bagi anak dan istri yang terjadi di kehidupan, yaitu:
1.Istri tidak bisa menggugat suami, apabila ditinggalkan oleh suami.
2.Penyelesaian kasus gugatan nikah siri, hanya bisa diselesaikan melalui hukum adat.
3.Pernikahan siri tidak termasuk perjanjian yang kuat (mitsaqon ghalidho) karena tidak tercatat secara hukum.
4.Apabila memiliki anak, maka anak tersebut tidak memiliki status, seperti akta kelahiran. Karena untuk memperoleh akte kelahiran, disyaratkan adanya akta nikah.
5.Dalam hal faraidz, anak tidak menerima waris.
6.Istri tidak memperoleh tunjangan apabila suami meninggal, seperti tunjangan jasa raharja.
7.Apabila suami sebagai pegawai, maka istri tidak memperoleh tunjangan perkawinan dan tunjangan pensiun suami.

(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Orang tua wajib memberikan yang terbaik untuk anak-anaknya memberikan perhatian,melindungi dan menyayanginya sepenuh hati. Orang tua harus mendidik anak dengan benar dan mengajarkan norma-norma yang baik pada anak. Karena untuk usia dini perkembangan otaknya sangatlah baik, jika orang tua salah mendidik itu akan terbawa hingga dewasa karena bisa menjadi kebiasaan bagi si anak. Dan orang tua sebisa mungkin jangan mendididk dengan kekerasan karena apa yang sudah pernah terjadi akan terekam di otak, bisa jadi akan menjadikan beban bagi si anak, ditakutkannya bisa menjadi dendam sehingga anak nantinya tidak berbakti pada orang tua. Bila orang tua bertengkar pun sebisa mungkin tidak di depan anak, karena mental anak yang sedang berkembang bisa down.

Dalam masa perkembangan anak, kasih sayang dan keluarga yang harmonislah yang sangat dibutuhkan oleh anak. Kasih sayang dan didikan yang benar yang anak butuhkan sehingga apabila norma-norma yang baik yang tertanam dalam diri si anak sejak kecil semua itu akan melekat seiring bertumbuhnya anak.

0 komentar: