Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Di Era Globalisasi ini semuanya serba canggih dan praktis bila ingin memperoleh informasi yang kita cari tinggal cari di google,wikipedia, dll semua bisa ditemukan. Bahkan mencari kerja bisa lewat via internet yang tidak perlu capek-capek cari sana sini tinggal tunggu panggilan. Semakin dunia ini maju semakin pula kita dituntut untuk bisa memaksimalkan kemampuan kita. Karena Globalisasi ini membuat persaingan makin ketat tidak hanya dalam indonesia tetapi sudah mencakup seluruh dunia.
Setiap orang berhak untuk berekspresi lewat media apapun selama masih mengikuti aturan hukum dan tidak merugikan pihak manapun. Dan berhak untuk mempublikasikan ke Berbagai media yang bias menjadi sarana tumbuh kembang gagasan dan karya kita yang bias memberi masukan dan semangat positif bagi orang lain.
dengan lahirnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara langsung mendorong Pemerintah untuk mempersiapkan pranata dan kelengkapan pelaksana Undang-Undang ini. Persiapan tersebut diantaranya membentuk Komisi Informasi, membuat Peraturan Pemerintah, Petunjuk Teknis serta Sosialisasi terkait dengan substansi Undang-Undang ini dan kegiatan advokasi serta edukasi sehubungan dengan implementasi Undang-Undang dimaksud guna memberikan pemahaman serta pengetahuan secara komprehensif terhadap substansi Undang-Undang tersebut kepada Pejabat Publik dan kalangan masyarakat luas. Untuk itu dengan kondisi geografis Maluku sebagai Provinsi Kepulauan sangat dibutuhkan koordinasi dan kerja sama serta penanganan yang terintegrasi dalam menjalankan roda pemerintahan, pembagunan dan pelayanan masyarakat, oleh sebab itu berbagai informasi yang terkait dengan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah khususnya dibidang komunikasi dan informatika sangat dibutuhkan. pada Dunia.
0 komentar:
Posting Komentar