THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Kamis, 04 Maret 2010

UUD 1945 Pasal 28D

Pasal 28D

(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Semua warga Negara Indonesia telah dilindungi oleh undang-undang, sehingga jika terjadi hal-hal yang merugikan bisa melaporkan ke kantor polisi. Sehingga polisi akan bertindak membela kebenaran dan keadilan. Sehingga orang yang tertindas akan mendapat perlindungan dan jaminan bahwa orang yang telah melukainya akan diproses secara hukum yang ada. Disini orang kaya maupun miskin mendapat nilai dan porsi yang sama sehingga tidak ada kecemburuan sosial. Banyak pula kasus pejabat-pejabat Negara yang terlibat korupsi, walaupun mereka kaya dan seorang pejabat tetap saja mereka dikenai hukuman.

Ini merupakan pijakan dasar dan perintah konstitusi untuk menjamin setiap warga Negara, termasuk orang yang tidak mampu, untuk mendapatkan akses terhadap keadilan agar hak-hak mereka atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dapat diwujudkan dengan baik. Posisi dan kedudukan seseorang didepan hokum (the equality of law) ini, menjadi sangat penting dalam mewujudkan tatanan system hukum serta rasa keadilan masyarakat kita.

(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Untuk dapat mempertahankan hidup manusia harus bekerja dan benar-benar serius mengerjakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Dan pekerjapun tidak boleh semena-mena diperlakukan oleh atasan dalam dunia kerja. Jadi diharapkan antara atasan dan bawahan terjalin hubungan yang harmonis, karena hubungan harminis sangan memacu hasil kerja. Bila orang senang dan betah bekerja, hasil kerjaanpun hasilnya juga akan baik karena dilakukan dengan hati yang senang. Atasan harus bersikap adil dan bijaksana kepada para karyawan tidak boleh membeda-bedakan. Dan tepat waktu dalam memberi impalan yang layak atas masing-masing profesi.

Orang yang bekerja sebagai pembantupun harus dilakukan dengan baik oleh majikan. Majikan juga tidak boleh semena-mena bahkan tidak boleh sampai menganiaya. Anggaplah pembantu rumah tangga sebagai bagian dari saudara. Karena tanpa mereka pun pekerjaan kita bisa kalang kabut tanpa mereka. Jika sebagai majikan sudah bisa menganggap saudara, maka diantara majikan dan pembantu akan saling mengasihi dan menghormati. Kita harus saling menghargai orang dimanapun dan siapapun dia. Dan memberikan imbalan yang pantas sesuai dengan hasil kerja dan kesepakatan.

(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Setiap warga negara Indonesia berhak terlibat dalam pemerintahan asalkan memenuhi dan bertanggung jawab atas tugas dan kewajibannya. Untuk menjabat dalam bagian pemerintahan harus benar-benar orang pilihan sehingga banyak orang berlomba-lomba untuk bisa duduk di kursi panas.

(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

               Didalam pasal tersebut jelas bahwa setiap warga Negara Indonesia sejak lahir sudah merupakan bagian dari warga Negara hal tersebut dapat dibuktikan dengan akte kelahiran atau tanda pengenal lainnya, begitupula terhadap warga Negara asing mereka diberikan kejelasan terhadap mereka terhadap status mereka di Negara kita yang dibuktikan dengan paspor,jadi hal tersebut merupakan ketentuan dasar yang dibuat dalam pasal ini.Orang yang sudah dilahirkan di Indonesia berhak atas status kewarganegaraan Indonesia. Dan wajib memiliki KTP jika sudah berumur 17 tahun. Orang yang berstatus kewarganegaraan Indonesia berhak mendapatkan perlindungan undang-undang warga negara Indonesia. Setiap orang bebas memilih kewarganegaraannya dan tanpa diskriminasi berhak  menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat pada kewarganegaraannya serta wajib melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara sesuai perundang-undangan.

0 komentar: