THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Kamis, 04 Maret 2010

UUD 1945 Pasal 28 A-J

Pasal 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Sehingga tidak dibenarkan jika ada orang yang aborsi. Karena bayi dalam kandunganpun juga memiliki hak untuk hidup. Sehingga orang yang melakukan aborsi dan terlibat akan dikenai hukuman, walaupun usia kandungannya masih sangatlah muda.Tetap saja dianggap sebagai pembunuhan. Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup ini berlaku untuk semua kalangan tanpa pandang bulu. Tetapi banyaknya kejahatan membuat orang kadang lupa akan norma-norma yang ada, sehingga membunuh seseorang untuk memenuhi apa yang diinginkan. Banyak orang demi mempertahankan hidup dengan cara mereka masing-masing. Bagi rakyat kecil mempertahankan hidup sangatlah susah, demi sesuap nasi mereka harus bekerja banting tulang apalagi bagi orang tua karena mempunyai tanggungan untuk mempertahankan hidup anaknya pula. Tapi bagi kalangan atas kalau untuk mempertahankan hidup dalam hal makan adalah bukan hal sulit, bahkan untuk membiayai anak dengan keluarganyapun merupakan hal mudah.

Pasal 28B

(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

Menikah memang impian setiap orang. Orang bekerja keras untuk menabung demi impiannya itu. Setiap orang mempunyai hak untuk membentuk sebuah keluarga dengan orang yang benar-benar dicintainya dan mencintainya apapun keadaannya sekarang dan nanti. Setelah menikah merekapun mempunyai hak untuk mempunyai keturunan tanpa batasan Ya itu sudah cukup jelas kalau pemerintah telah mengatur rakyatnya bahwa setiap orang berhak membentuk suatu keluarga guna untuk menambah keturunan, tentu dengan cara yang sah baik menurut agama maupun menurut negara.

Pernikahan dipandang sah menurut agama dan negara (Undang-Undang Pasal 28B) bila dipenuhi syarat dan rukunnya, yaitu :


1. Adanya calon suami dan calon istri
2. Adanya wali
3. Adanya dua saksi yang adil
4. Ijab dan qobul

5. Tercatat dalam Kantor Urusan Agama.

Namun juga tak sedikit orang yang membawa “atribut” agama untuk melakukan nikah yang tidak sah menurut negara, karena tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama (KUA) . Pernikahan tersebut biasa kita kenal dengan sebutan nikah siri atau nikah “bawah tangan”

Perlu diketahui, pengertian nikah siri yang beredar di masyarakat itu ada
dua macam yaitu :
1. Pernikahan yang dilakukan tanpa wali
2. Pernikahan yang dilakukan dengan adanya wali dan terpenuhi syarat syarat
lainnya tetapi tidak dicatat di KUA setempat.

Dizaman modern seperti saat ini di Indonesia, hak, kewajiban dan tanggungjawab suami-isteri hanya bisa dijamin dgn bermacam Undang-Undang yg tersedia. Jadi menurut saya, dua orang yg melakukan kawin siri berarti tidak melengkapi tanggungjawabnya ke masyarakat seperti yg di amanatkan dan dibudayakan ajaran Islam. Misalnya, tidak ada yg bisa memaksa seorang suami yg kawin siri utk menafkahi isteri dan anak-anak dari perkawinan siri tsb. Isterinya tdk akan mendapat pensiun janda, jika suaminya meninggal dunia. Jika ternyata sang suami punya isteri atau anak-anak dari perkawinan yg disahkan menurut UU, isteri dan anak-anaknya dari isteri dgn perkawinan sah tsb bisa menolak membagi warisan dari sang suami ke keluarga yg kawin siri.

Banyak dimasyarakat yang melakukan kawin siri, kadang-kadang dgn disaksikan beberapa teman2 saja, tanpa diketahui keluarga, malahan yg menjadi penghulu salah satu teman ybs, selanjutnya yg bersangkutan juga diam2 saja dan malahan berusaha menutupi bahwa mereka sudah kawin (siri). Menurut yg melakukan kawin siri tsb salah satu alasannya, agar hubungan seks meraka sah secara Islam, jadi mereka tdk berzina. Padahal menurut saya, dalam Islam perkawinan tdk hanya mensahkan hubungan seks saja, tetapi lebih dari, yaitu hak, kewajiban dan tanggungjawab sebagai anggota keluarga.

Seorang laki-laki yg melakukan kawin siri menurut saya adalah laki-laki yg tidak bertanggung jawab, dan perempuan yg mau dikawin siri adalah perempuan yg pada posisi terpaksa melakukan perkawinan, atau keduanya tdk sadar akan implikasinya. Kecuali kalau ada alasan2 lain yg benar2 bisa diterima.

Jadi bukan bermaksud mengharamkan sesuatu yang dibolehkan dalam agama, namun untuk mencari kesepakatan bersama pada keluaga antara suami, istri atau anak jika di hari esoknya terdapat suatu perselisihan yang berakibat pada perceraian. karena tetap saja istri (wanita) dan anak adalah dipihak yang lemah karena tidak diakui negara. bukankah agama islam mengajarkan untuk melindungi mereka?

setelah saya googling, ternyata Ada 7 kerugian pernikahan siri bagi anak dan istri yang terjadi di kehidupan, yaitu:
1.Istri tidak bisa menggugat suami, apabila ditinggalkan oleh suami.
2.Penyelesaian kasus gugatan nikah siri, hanya bisa diselesaikan melalui hukum adat.
3.Pernikahan siri tidak termasuk perjanjian yang kuat (mitsaqon ghalidho) karena tidak tercatat secara hukum.
4.Apabila memiliki anak, maka anak tersebut tidak memiliki status, seperti akta kelahiran. Karena untuk memperoleh akte kelahiran, disyaratkan adanya akta nikah.
5.Dalam hal faraidz, anak tidak menerima waris.
6.Istri tidak memperoleh tunjangan apabila suami meninggal, seperti tunjangan jasa raharja.
7.Apabila suami sebagai pegawai, maka istri tidak memperoleh tunjangan perkawinan dan tunjangan pensiun suami.

asalkan mereka bisa bertanggung jawab atas anak-anaknya.

(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Orang tua wajib memberikan yang terbaik untuk anak-anaknya memberikan perhatian,melindungi dan menyayanginya sepenuh hati. Orang tua harus mendidik anak dengan benar dan mengajarkan norma-norma yang baik pada anak. Karena untuk usia dini perkembangan otaknya sangatlah baik, jika orang tua salah mendidik itu akan terbawa hingga dewasa karena bisa menjadi kebiasaan bagi si anak. Dan orang tua sebisa mungkin jangan mendididk dengan kekerasan karena apa yang sudah pernah terjadi akan terekam di otak, bisa jadi akan menjadikan beban bagi si anak, ditakutkannya bisa menjadi dendam sehingga anak nantinya tidak berbakti pada orang tua. Bila orang tua bertengkar pun sebisa mungkin tidak di depan anak, karena mental anak yang sedang berkembang bisa down.

Dalam masa perkembangan anak, kasih sayang dan keluarga yang harmonislah yang sangat dibutuhkan oleh anak. Kasih sayang dan didikan yang benar yang anak butuhkan sehingga apabila norma-norma yang baik yang tertanam dalam diri si anak sejak kecil semua itu akan melekat seiring bertumbuhnya anak.

Pasal 28D

(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Semua warga Negara Indonesia telah dilindungi oleh undang-undang, sehingga jika terjadi hal-hal yang merugikan bisa melaporkan ke kantor polisi. Sehingga polisi akan bertindak membela kebenaran dan keadilan. Sehingga orang yang tertindas akan mendapat perlindungan dan jaminan bahwa orang yang telah melukainya akan diproses secara hukum yang ada. Disini orang kaya maupun miskin mendapat nilai dan porsi yang sama sehingga tidak ada kecemburuan sosial. Banyak pula kasus pejabat-pejabat Negara yang terlibat korupsi, walaupun mereka kaya dan seorang pejabat tetap saja mereka dikenai hukuman.

Ini merupakan pijakan dasar dan perintah konstitusi untuk menjamin setiap warga Negara, termasuk orang yang tidak mampu, untuk mendapatkan akses terhadap keadilan agar hak-hak mereka atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dapat diwujudkan dengan baik. Posisi dan kedudukan seseorang didepan hokum (the equality of law) ini, menjadi sangat penting dalam mewujudkan tatanan system hukum serta rasa keadilan masyarakat kita.

(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Untuk dapat mempertahankan hidup manusia harus bekerja dan benar-benar serius mengerjakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Dan pekerjapun tidak boleh semena-mena diperlakukan oleh atasan dalam dunia kerja. Jadi diharapkan antara atasan dan bawahan terjalin hubungan yang harmonis, karena hubungan harminis sangan memacu hasil kerja. Bila orang senang dan betah bekerja, hasil kerjaanpun hasilnya juga akan baik karena dilakukan dengan hati yang senang. Atasan harus bersikap adil dan bijaksana kepada para karyawan tidak boleh membeda-bedakan. Dan tepat waktu dalam memberi impalan yang layak atas masing-masing profesi.

Orang yang bekerja sebagai pembantupun harus dilakukan dengan baik oleh majikan. Majikan juga tidak boleh semena-mena bahkan tidak boleh sampai menganiaya. Anggaplah pembantu rumah tangga sebagai bagian dari saudara. Karena tanpa mereka pun pekerjaan kita bisa kalang kabut tanpa mereka. Jika sebagai majikan sudah bisa menganggap saudara, maka diantara majikan dan pembantu akan saling mengasihi dan menghormati. Kita harus saling menghargai orang dimanapun dan siapapun dia. Dan memberikan imbalan yang pantas sesuai dengan hasil kerja dan kesepakatan.

(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Setiap warga negara Indonesia berhak terlibat dalam pemerintahan asalkan memenuhi dan bertanggung jawab atas tugas dan kewajibannya. Untuk menjabat dalam bagian pemerintahan harus benar-benar orang pilihan sehingga banyak orang berlomba-lomba untuk bisa duduk di kursi panas.

(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

               Didalam pasal tersebut jelas bahwa setiap warga Negara Indonesia sejak lahir sudah merupakan bagian dari warga Negara Indonesia hal itu dapat dibuktikan dengan akte kelahiran dan tanda pengenal lainnya, begitupula terhadap warga Negara asing mereka diberi kejelasan terhadap mereka , terhadap status mereka di Negara kita yang dibuktikan dengan paspor, jadi hal tersebut merupakan ketentuan dasar yang dibuat dalam pasal ini. Orang yang sudah dilahirkan di Indonesia berhak atas status kewarganegaraan Indonesia. Dan wajib memiliki KTP jika sudah berumur 17 tahun. Orang yang berstatus kewarganegaraan Indonesia berhak mendapatkan perlindungan undang-undang warga negara Indonesia. Setiap orang bebas memilih kewarganegaraannya dan tanpa diskriminasi berhak  menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat pada kewarganegaraannya serta wajib melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara sesuai perundang-undangan.

Pasal 28F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Di Era Globalisasi ini semuanya serba canggih dan praktis bila ingin memperoleh informasi yang kita cari tinggal cari di google,wikipedia, dll semua bisa ditemukan. Bahkan mencari kerja bisa lewat via internet yang tidak perlu capek-capek cari sana sini tinggal tunggu panggilan. Semakin dunia ini maju semakin pula kita dituntut untuk bisa memaksimalkan kemampuan kita. Karena Globalisasi ini membuat persaingan makin ketat tidak hanya dalam indonesia tetapi sudah mencakup seluruh dunia.

Setiap orang berhak untuk berekspresi lewat media apapun selama masih mengikuti aturan hukum dan tidak merugikan pihak manapun. Dan berhak untuk mempublikasikan ke Berbagai media yang bias menjadi sarana tumbuh kembang gagasan dan karya kita yang bias memberi masukan dan semangat positif bagi orang lain.

dengan lahirnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara langsung mendorong Pemerintah untuk mempersiapkan pranata dan kelengkapan pelaksana Undang-Undang ini. Persiapan tersebut diantaranya membentuk Komisi Informasi, membuat Peraturan Pemerintah, Petunjuk Teknis serta Sosialisasi terkait dengan substansi Undang-Undang ini dan kegiatan advokasi serta edukasi sehubungan dengan implementasi Undang-Undang dimaksud guna memberikan pemahaman serta pengetahuan secara komprehensif terhadap substansi Undang-Undang tersebut kepada Pejabat Publik dan kalangan masyarakat luas. Untuk itu dengan kondisi geografis Maluku sebagai Provinsi Kepulauan sangat dibutuhkan koordinasi dan kerja sama serta penanganan yang terintegrasi dalam menjalankan roda pemerintahan, pembagunan dan pelayanan masyarakat, oleh sebab itu berbagai informasi yang terkait dengan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah khususnya dibidang komunikasi dan informatika sangat dibutuhkan. pada Dunia.

Pasal 28J

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang masih menjunjung nilai hukum dan norma yang berlaku. Sehingga hidup di Indonesia masih banyak aturan-aturan dan larangan yang mungkin di Negara Barat sudah tidak terlalu ditekankan. Sebagai warga Indonesia yang baik dan benar, warga Indonesia terlebih dulu di wajibkan untuk cinta tanah air. Sehingga dengan begitu apapun yang terjadi Indonesia tetap mendapatkan dukungan dari warga penduduknya. Dan sesama penduduk indonesia tau penduduk warga manapun harus saling menghormati dan menghargai karena dengan begitu akan mengurangi konflik dan akan mempererat rasa kekeluargaan. Sebagai warga Indonesia yang baik kita harus bersatu mewujudkan cita-cita bangsa yang mungkin ada beberapa yang tertunda, sehingga kalau warga Indonesia ini bisa kompak Negara ini akan jauh lebih baik.

Menjadi manusia yang baik memaglah tidak mudah tapi tidak ada salahnya bila kita coba dari kita sendiri terlebih dahulu. Saling menghargai dan menghormati orang adalah kunci menuju Indonesia yang baik. Dan sebagai makhluk sosial manusia tidak bisa hidup sendiri. Hidup ini hampa bila kita tidak bisa menjalin hubungan relasi dengan orang lain. Kelihatannya sepele dan mudah dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari, tetapi masih banyak di antara kita yang masih tidak mau menghargai ataupun menghormati orang lain. Mungkin saja sebagian dari mereka menganggap bahwa dirinya memiliki kelebihan sehingga dengan mudah merendahkan orang lain, mungkin juga karena merasa dirinya adalah orang terhormat yang harus selalu dihormati dan dihargai. Karena sikapnya inilah yang dapat menimbulkan kerusakan dalam hubungan bermasyarakat dengan mahluk sosial lainnya.

UUD 1945 Pasal 28B

Pasal 28B

(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

Menikah memang impian setiap orang. Orang bekerja keras untuk menabung demi impiannya itu. Setiap orang mempunyai hak untuk membentuk sebuah keluarga dengan orang yang benar-benar dicintainya dan mencintainya apapun keadaannya sekarang dan nanti. Setelah menikah merekapun mempunyai hak untuk mempunyai keturunan tanpa batasan asalkan mereka bisa bertanggung jawab atas anak-anak mereka.

Pernikahan dipandang sah menurut agama dan negara (Undang-Undang Pasal 28B) bila dipenuhi syarat dan rukunnya, yaitu :
1. Adanya calon suami dan calon istri
2. Adanya wali
3. Adanya dua saksi yang adil
4. Ijab dan qobul

5. Tercatat dalam Kantor Urusan Agama.

Namun juga tak sedikit orang yang membawa “atribut” agama untuk melakukan nikah yang tidak sah menurut negara, karena tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama (KUA) . Pernikahan tersebut biasa kita kenal dengan sebutan nikah siri atau nikah “bawah tangan”

Perlu diketahui, pengertian nikah siri yang beredar di masyarakat itu ada
dua macam yaitu :
1. Pernikahan yang dilakukan tanpa wali
2. Pernikahan yang dilakukan dengan adanya wali dan terpenuhi syarat syarat
lainnya tetapi tidak dicatat di KUA setempat.

Dizaman modern seperti saat ini di Indonesia, hak, kewajiban dan tanggungjawab suami-isteri hanya bisa dijamin dgn bermacam Undang-Undang yg tersedia. Jadi menurut saya, dua orang yg melakukan kawin siri berarti tidak melengkapi tanggungjawabnya ke masyarakat seperti yg di amanatkan dan dibudayakan ajaran Islam. Misalnya, tidak ada yg bisa memaksa seorang suami yg kawin siri utk menafkahi isteri dan anak-anak dari perkawinan siri tsb. Isterinya tdk akan mendapat pensiun janda, jika suaminya meninggal dunia. Jika ternyata sang suami punya isteri atau anak-anak dari perkawinan yg disahkan menurut UU, isteri dan anak-anaknya dari isteri dgn perkawinan sah tsb bisa menolak membagi warisan dari sang suami ke keluarga yg kawin siri.

Banyak dimasyarakat yang melakukan kawin siri, kadang-kadang dgn disaksikan beberapa teman2 saja, tanpa diketahui keluarga, malahan yg menjadi penghulu salah satu teman ybs, selanjutnya yg bersangkutan juga diam2 saja dan malahan berusaha menutupi bahwa mereka sudah kawin (siri). Menurut yg melakukan kawin siri tsb salah satu alasannya, agar hubungan seks meraka sah secara Islam, jadi mereka tdk berzina. Padahal menurut saya, dalam Islam perkawinan tdk hanya mensahkan hubungan seks saja, tetapi lebih dari, yaitu hak, kewajiban dan tanggungjawab sebagai anggota keluarga.

Seorang laki-laki yg melakukan kawin siri menurut saya adalah laki-laki yg tidak bertanggung jawab, dan perempuan yg mau dikawin siri adalah perempuan yg pada posisi terpaksa melakukan perkawinan, atau keduanya tdk sadar akan implikasinya. Kecuali kalau ada alasan2 lain yg benar2 bisa diterima.

Jadi bukan bermaksud mengharamkan sesuatu yang dibolehkan dalam agama, namun untuk mencari kesepakatan bersama pada keluaga antara suami, istri atau anak jika di hari esoknya terdapat suatu perselisihan yang berakibat pada perceraian. karena tetap saja istri (wanita) dan anak adalah dipihak yang lemah karena tidak diakui negara. bukankah agama islam mengajarkan untuk melindungi mereka?

setelah saya googling, ternyata Ada 7 kerugian pernikahan siri bagi anak dan istri yang terjadi di kehidupan, yaitu:
1.Istri tidak bisa menggugat suami, apabila ditinggalkan oleh suami.
2.Penyelesaian kasus gugatan nikah siri, hanya bisa diselesaikan melalui hukum adat.
3.Pernikahan siri tidak termasuk perjanjian yang kuat (mitsaqon ghalidho) karena tidak tercatat secara hukum.
4.Apabila memiliki anak, maka anak tersebut tidak memiliki status, seperti akta kelahiran. Karena untuk memperoleh akte kelahiran, disyaratkan adanya akta nikah.
5.Dalam hal faraidz, anak tidak menerima waris.
6.Istri tidak memperoleh tunjangan apabila suami meninggal, seperti tunjangan jasa raharja.
7.Apabila suami sebagai pegawai, maka istri tidak memperoleh tunjangan perkawinan dan tunjangan pensiun suami.

(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Orang tua wajib memberikan yang terbaik untuk anak-anaknya memberikan perhatian,melindungi dan menyayanginya sepenuh hati. Orang tua harus mendidik anak dengan benar dan mengajarkan norma-norma yang baik pada anak. Karena untuk usia dini perkembangan otaknya sangatlah baik, jika orang tua salah mendidik itu akan terbawa hingga dewasa karena bisa menjadi kebiasaan bagi si anak. Dan orang tua sebisa mungkin jangan mendididk dengan kekerasan karena apa yang sudah pernah terjadi akan terekam di otak, bisa jadi akan menjadikan beban bagi si anak, ditakutkannya bisa menjadi dendam sehingga anak nantinya tidak berbakti pada orang tua. Bila orang tua bertengkar pun sebisa mungkin tidak di depan anak, karena mental anak yang sedang berkembang bisa down.

Dalam masa perkembangan anak, kasih sayang dan keluarga yang harmonislah yang sangat dibutuhkan oleh anak. Kasih sayang dan didikan yang benar yang anak butuhkan sehingga apabila norma-norma yang baik yang tertanam dalam diri si anak sejak kecil semua itu akan melekat seiring bertumbuhnya anak.

UUD 1945 Pasal 28A

Pasal 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Sehingga tidak dibenarkan jika ada orang yang aborsi. Karena bayi dalam kandunganpun juga memiliki hak untuk hidup. Sehingga orang yang melakukan aborsi dan terlibat akan dikenai hukuman, walaupun usia kandungannya masih sangatlah muda.Tetap saja dianggap sebagai pembunuhan. Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup ini berlaku untuk semua kalangan tanpa pandang bulu. Tetapi banyaknya kejahatan membuat orang kadang lupa akan norma-norma yang ada, sehingga membunuh seseorang untuk memenuhi apa yang diinginkan. Banyak orang demi mempertahankan hidup dengan cara mereka masing-masing. Bagi rakyat kecil mempertahankan hidup sangatlah susah, demi sesuap nasi mereka harus bekerja banting tulang apalagi bagi orang tua karena mempunyai tanggungan untuk mempertahankan hidup anaknya pula. Tapi bagi kalangan atas kalau untuk mempertahankan hidup dalam hal makan adalah bukan hal sulit, bahkan untuk membiayai anak dengan keluarganyapun merupakan hal mudah.

UUD 1945 Pasal 28D

Pasal 28D

(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Semua warga Negara Indonesia telah dilindungi oleh undang-undang, sehingga jika terjadi hal-hal yang merugikan bisa melaporkan ke kantor polisi. Sehingga polisi akan bertindak membela kebenaran dan keadilan. Sehingga orang yang tertindas akan mendapat perlindungan dan jaminan bahwa orang yang telah melukainya akan diproses secara hukum yang ada. Disini orang kaya maupun miskin mendapat nilai dan porsi yang sama sehingga tidak ada kecemburuan sosial. Banyak pula kasus pejabat-pejabat Negara yang terlibat korupsi, walaupun mereka kaya dan seorang pejabat tetap saja mereka dikenai hukuman.

Ini merupakan pijakan dasar dan perintah konstitusi untuk menjamin setiap warga Negara, termasuk orang yang tidak mampu, untuk mendapatkan akses terhadap keadilan agar hak-hak mereka atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dapat diwujudkan dengan baik. Posisi dan kedudukan seseorang didepan hokum (the equality of law) ini, menjadi sangat penting dalam mewujudkan tatanan system hukum serta rasa keadilan masyarakat kita.

(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Untuk dapat mempertahankan hidup manusia harus bekerja dan benar-benar serius mengerjakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Dan pekerjapun tidak boleh semena-mena diperlakukan oleh atasan dalam dunia kerja. Jadi diharapkan antara atasan dan bawahan terjalin hubungan yang harmonis, karena hubungan harminis sangan memacu hasil kerja. Bila orang senang dan betah bekerja, hasil kerjaanpun hasilnya juga akan baik karena dilakukan dengan hati yang senang. Atasan harus bersikap adil dan bijaksana kepada para karyawan tidak boleh membeda-bedakan. Dan tepat waktu dalam memberi impalan yang layak atas masing-masing profesi.

Orang yang bekerja sebagai pembantupun harus dilakukan dengan baik oleh majikan. Majikan juga tidak boleh semena-mena bahkan tidak boleh sampai menganiaya. Anggaplah pembantu rumah tangga sebagai bagian dari saudara. Karena tanpa mereka pun pekerjaan kita bisa kalang kabut tanpa mereka. Jika sebagai majikan sudah bisa menganggap saudara, maka diantara majikan dan pembantu akan saling mengasihi dan menghormati. Kita harus saling menghargai orang dimanapun dan siapapun dia. Dan memberikan imbalan yang pantas sesuai dengan hasil kerja dan kesepakatan.

(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Setiap warga negara Indonesia berhak terlibat dalam pemerintahan asalkan memenuhi dan bertanggung jawab atas tugas dan kewajibannya. Untuk menjabat dalam bagian pemerintahan harus benar-benar orang pilihan sehingga banyak orang berlomba-lomba untuk bisa duduk di kursi panas.

(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

               Didalam pasal tersebut jelas bahwa setiap warga Negara Indonesia sejak lahir sudah merupakan bagian dari warga Negara hal tersebut dapat dibuktikan dengan akte kelahiran atau tanda pengenal lainnya, begitupula terhadap warga Negara asing mereka diberikan kejelasan terhadap mereka terhadap status mereka di Negara kita yang dibuktikan dengan paspor,jadi hal tersebut merupakan ketentuan dasar yang dibuat dalam pasal ini.Orang yang sudah dilahirkan di Indonesia berhak atas status kewarganegaraan Indonesia. Dan wajib memiliki KTP jika sudah berumur 17 tahun. Orang yang berstatus kewarganegaraan Indonesia berhak mendapatkan perlindungan undang-undang warga negara Indonesia. Setiap orang bebas memilih kewarganegaraannya dan tanpa diskriminasi berhak  menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat pada kewarganegaraannya serta wajib melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara sesuai perundang-undangan.

UUD 1945 Pasal 28F

Pasal 28F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Di Era Globalisasi ini semuanya serba canggih dan praktis bila ingin memperoleh informasi yang kita cari tinggal cari di google,wikipedia, dll semua bisa ditemukan. Bahkan mencari kerja bisa lewat via internet yang tidak perlu capek-capek cari sana sini tinggal tunggu panggilan. Semakin dunia ini maju semakin pula kita dituntut untuk bisa memaksimalkan kemampuan kita. Karena Globalisasi ini membuat persaingan makin ketat tidak hanya dalam indonesia tetapi sudah mencakup seluruh dunia.

Setiap orang berhak untuk berekspresi lewat media apapun selama masih mengikuti aturan hukum dan tidak merugikan pihak manapun. Dan berhak untuk mempublikasikan ke Berbagai media yang bias menjadi sarana tumbuh kembang gagasan dan karya kita yang bias memberi masukan dan semangat positif bagi orang lain.

dengan lahirnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara langsung mendorong Pemerintah untuk mempersiapkan pranata dan kelengkapan pelaksana Undang-Undang ini. Persiapan tersebut diantaranya membentuk Komisi Informasi, membuat Peraturan Pemerintah, Petunjuk Teknis serta Sosialisasi terkait dengan substansi Undang-Undang ini dan kegiatan advokasi serta edukasi sehubungan dengan implementasi Undang-Undang dimaksud guna memberikan pemahaman serta pengetahuan secara komprehensif terhadap substansi Undang-Undang tersebut kepada Pejabat Publik dan kalangan masyarakat luas. Untuk itu dengan kondisi geografis Maluku sebagai Provinsi Kepulauan sangat dibutuhkan koordinasi dan kerja sama serta penanganan yang terintegrasi dalam menjalankan roda pemerintahan, pembagunan dan pelayanan masyarakat, oleh sebab itu berbagai informasi yang terkait dengan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah khususnya dibidang komunikasi dan informatika sangat dibutuhkan. pada Dunia.

UUD 1945 Pasal 28J

Pasal 28J

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang masih menjunjung nilai hukum dan norma yang berlaku. Sehingga hidup di Indonesia masih banyak aturan-aturan dan larangan yang mungkin di Negara Barat sudah tidak terlalu ditekankan. Sebagai warga Indonesia yang baik dan benar, warga Indonesia terlebih dulu di wajibkan untuk cinta tanah air. Sehingga dengan begitu apapun yang terjadi Indonesia tetap mendapatkan dukungan dari warga penduduknya. Dan sesama penduduk indonesia tau penduduk warga manapun harus saling menghormati dan menghargai karena dengan begitu akan mengurangi konflik dan akan mempererat rasa kekeluargaan. Sebagai warga Indonesia yang baik kita harus bersatu mewujudkan cita-cita bangsa yang mungkin ada beberapa yang tertunda, sehingga kalau warga Indonesia ini bisa kompak Negara ini akan jauh lebih baik.

Menjadi manusia yang baik memaglah tidak mudah tapi tidak ada salahnya bila kita coba dari kita sendiri terlebih dahulu. Saling menghargai dan menghormati orang adalah kunci menuju Indonesia yang baik. Dan sebagai makhluk sosial manusia tidak bisa hidup sendiri. Hidup ini hampa bila kita tidak bisa menjalin hubungan relasi dengan orang lain. Kelihatannya sepele dan mudah dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari, tetapi masih banyak di antara kita yang masih tidak mau menghargai ataupun menghormati orang lain. Mungkin saja sebagian dari mereka menganggap bahwa dirinya memiliki kelebihan sehingga dengan mudah merendahkan orang lain, mungkin juga karena merasa dirinya adalah orang terhormat yang harus selalu dihormati dan dihargai. Karena sikapnya inilah yang dapat menimbulkan kerusakan dalam hubungan bermasyarakat dengan mahluk sosial lainnya.

"Makalah Pasar Uang"

MAKALAH PASAR UANG

TUGAS BANK DAN KELEMBAGAAN KEUANGAN



DISUSUN OLEH :


Bernadeta Titi Nurani


2EA01


10208247

UNIVERSITAS GUNADARMA

2010



PENDAHULUAN


LATAR BELAKANG

Pasar Uang bagi suatu Perusahaan atau lembaga-lembaga lainnya Pasar uang sudah menjadi target untuk kelancaran bisnis dan untuk mengembangkan bisnis. Seperti halnya dengan kebanyakan pasar lainnya, pasar uang dari segi tinjauan kita terdiri dari permintaan dan penawaran. Yang dimaksud dengan penawaran uang disini ialah jumlah uang yang beredar dalam masyarakat, yaitu yang terdiri dari uang kartal dan uang giral. Sedangkan yang dimaksud dengan permintaan akan uang, dilain pihak, ialah kebutuhan masyarakat akan uang tunai.

TUJUAN

1. Supaya apa yang saya tulis bisa berguna untuk menambah pengetahuan mahasiswa atau pihak manapun yang ingin mengetahui tentang pasar uang.

2. Pembaca diharapkan dapat mengenal lebih dalam berbagai hal tentang pasar Uang. Pembaca juga dapat mengambil manfaat berupa penambahan wawasan dan dapat mengembangkan ke dalam diskusi.

  1. Untuk melengkapi tugas mata kuliah Bank dan Kelembagaan Keuangan.


PASAR UANG (MONEY MARKET)

  1. Pengertian Pasar Uang

Sesuai dengan namanya, pasar uang adalah keseluruhan permintaan dan penawaran dana-dana atau surat-surat berharga yang mempunyai jangka waktu satu tahun atau kurang dari satu tahun dan dapat disalurkan melalui lembaga-lembaga perbankan. Pasar uang sering juga disebut pasar kredit jangka pendek.

  1. Perbedaan dengan Pasar Modal

Perbedaan antara pasar modal dengan pasar uang adalah jangka waktunya. Dalam pasar uang, diperdagangkan surat berharga berjangka waktu pendek, sedangkan dalam pasar modal, diperdagangkan surat berharga berjangka waktu panjang.

  1. Fungsi Pasar Uang

Kebutuhan akan adanya pasar uang dilatar belakangi adanya kebutuhan pengusaha untuk mendapatkan sejumlah dana dalam jangka pendek atau sifatnya harus segera dipenuhi. Dengan demikian pasar uang memiliki fungsi sebagai berikut:

 mempermudah masyarakat memperoleh dana-dana jangka pendek untuk membiayai modal kerja atau keperluan jangka pendek lainnya;

 memberikan kesempatan masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan dengan membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU); dan

 menunjang program pemerataan pendapatan bagi masyarakat.

  1. Macam-macam transaksi yang terdapat di Pasar Uang

Pasar Uang antar Bank, adalah transaksi untuk menyerahkan sejumlah kelebihan dana dari suatu Bank kepada Bank yang lain, di mana Bank yang menerima dana sedang kalah kliring. Kalah kliring artinya sebuah Bank yang kekurangan dana untuk membayar kepada nasabahnya.

Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah sejenis surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral dan ditujukan untuk dibeli oleh Bank Umum dengan nilai nominal yang sangat besar.

Tujuan bank Indonesia mengeluarkan SBI untuk mengurangi peredaran uang di dalam masyarakat.

Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Umum dan dibeli oleh Bank Indonesia dengan nilai nominal yang cukup besar.

Tujuannya untuk meningkatkan likuiditas Bank Umum dan menekan laju inflasi. Likuiditas adalah kemampuan Bank untuk memenuhi kewajiban jangka pendek.

Sertifikat Deposito, adalah semacam surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank dalam nilai nominal tertentu sebagai surat atas unjuk.

Pasar Valuta Asing, yaitu tempat seseorang dapat membeli atau menjual sejenis mata uang asing atau menukar dengan mata uang rupiah. Pasar Valuta Asing sering disebut Bursa Valuta Asing.

Lembaga yang mengkhususkan kegiatannya dalam pertukaran uang asing disebut Money Changer.

  1. Peserta Pasar Uang

Lembaga-lembaga yang ikut dalam pasar uang adalah:
1) Bank-bank
2) Perusahaan-perusahan Umum
3) Perusahaan Asuransi
4) Yayasan
5) Lembaga Keuangan lainnya: Koperasi dan Rumah Gadai.

Ciri-ciri Pasar Uang :

1. Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.

2. Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan dana.

3. Tidak terikat pada tempat tertentu seperti halnya pasar modal.

Instrumen Pasar Uang di Indonesia:

Instrumen atau surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar uang jenisnya cukup bervariasi termasuk surat-surat berharga yang diterbitkan oleh badan-badan usaha swasta dan negara serta lembaga-lembaga pemerintah.

Instrumen pasar uang yang ada di Indonesia. Dahlan Siamat (2001:208):
1. Sertfikat Bank Indonesia (SBI)

Instrumen utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau bank sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan. Instrumen ini berjangka waktu jaruh tempo satu tahun atau kurang.

  1. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
    Surat - surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI.
  2. Sertifikat Deposito
    Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu. Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Ciri pokok yang membedakaimya dengan deposito berjangka terletak pada sifat yang dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuli temponya melalui lembaga - lembaga keuangan lainnya.
  3. Commerecial Paper
    Promes yang tidak disertai dengan jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang.
  4. Call Money
    Kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya untuk jangka waktu pendek.
  5. Repurchase Agreement
    Transaksijual odi surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kcmbali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu
  6. Banker's Acceptence
    Suatu instrumen pasar uang yang digunakan untuk memberikan kredit pada eksportir atau importir untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.

Indikator Pasar Uang.
Indikator pasar uaing sangat diperlukan untuk mengukur atau paling tidak mengamati perkembangan pasar uang, Indikator pasar uang meliputi:

1. Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (Rp)
Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam danadalam bentuk rupiah.
2. Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (Rp)
Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk rupiah.
3. Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (US$)
Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam danadalam bentuk US $.
4. Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (US$)
Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk US $.
5. J1BOR (Jakarta Interbank Offered)
Suku bunga yang ditawarkan untuk transaksi pinjam meminjam antar bank.
6. Suku bunga deposito Rupiah (%/Th)
Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk Rupiah
7. Suku bunga deposito US$ (%/Th)
Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk US $.
8. Nilai Tukar Rupiah (Kurs)
harga suatu mata uang terhadap mata uang lainnya atau nilai dari suatu mata uang terhadap mata uang lainnya
9. Suku bunga kredit
Tingkat bunga kredit yang dikenakan bank atau lembaga keuangan lainnya kepada para kreditor
10. Inflasi
Kenaikan tingkat harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus suatu waktu tertentu
11. Indeks Harga Konsumen (IHK)
Angka indeks yang menunjukkan tingkat harga barang dan jasa yang harus dibeli konsumen dalam suatu periode tertentu.
12. Sertifikat Bank Indonesi (SBI)
Instrumen investasijangka pendek yang bebas resiko

Jenis-jenis pasar keuangan

Pasar keuangan dapat dibagi kedalam beberapa sub jenis seperti :

Manfaat pasar keuangan

Tanpa adanya pasar keuangan ini maka peminjam uang (kreditur) akan mengalami kesulitan dalam menemukan debitur yang bersedia untuk memberikan pinjaman kepadanya. Pengantara seperti bank membantu dalam melakukan proses ini, dimana bank menerima deposito dari nasabahnya yang memiliki uang untuk ditabung dan kemudian bank dapat meminjamkan uang ini kepada orang yang berniat untuk meminjam uang. Bank biasanya memberikan pinjaman uang dalam bentuk kredit dan kredit pemilikan rumah.

Ilustrasi pada tabel dibawah ini dapat menjelaskan hubungan antara pasar keuangan dan peminjam serta pemberi pinjaman :

Hubungan antara peminjam dan pemberi pinjaman

Pemberi pinjaman

Perantara keuangan

Pasar keuangan

Peminjam

Individu
Perusahaan

Banks
Perusahaan Asuransi
Dana Pensiun
Reksadana

Antarbank
Bursa efek
Pasar uang
Pasar obligasi
Valuta asing

Individu
Perusahaan
Pemerintah pusat
Pemerinmtah daerah
Perusahaan publik

Pemberi pinjaman

Individu tidak pernah menganggap dirinya sebagai pemberi pinjaman namun mereka meminjamkan sejumlah uang kepada pihak lainnya dalam berbagai cara seperti misalnya:

Perusahaan cenderung menjadi peminjam untuk permodalannya. Apabila perusahaan mengalami kelebihan dana tunai yang tidak digunakan dalam jangka waktu pendek maka mereka meminjamkan uang tersebut melalui pasar pinjaman jangka pendek yang disebut pasar uang. Amat sedikit perusahaan yang memilki struktur arus kas yang kuat, dan perusahaan seperti inilah yang cenderung menjadi pemberi pijmanan dibanding meminjam uang.

Peminjam

Individu meminjam uang melalui kredit bank untuk kebutuhan jangka pendek maupun panjang guna pembiayaan pembelian rumah.

Perusahaan meminjam uang untuk membantu kebutuhan jangka pendek maupun panjang guna perputaran dananya maupun untuk pengembangan bisnis.

Pemerintah seringkali menghadapi suatu masalah dimana pengeluaran mereka lebih besar daripada pemasukan pajaknya maka guna menutupi kekurangan ini dibutuhkan pinjaman. Pemerintah juga melakukan peminjaman bagi keperluan badan usaha milik negara, pemerintah daerah, otoritas setempat dan sektor publik lainnya. Peminjaman ini dilakukan dengan cara menerbitkan obligasi pemerintah.

Pemerintah daerah dapat meminjam atas nama daerahnya sebagaimana halnya dengan penerimaan pinjaman dari pemerintah pusat.

Badan usaha milik negara dan perusahaan publik biasanya termasuk industri nasional dal layanan publik seperti perusahaan kereta api pos, perusahaan listrik negara, air minum dan perusahaan penyedia layanan publik lainnya.

Pasar Uang menurut Pandji Anoraga dan Piji Pakarti (2001:19) mempunyai ciri : jangka waktu dana yang pendek, tidak terikat pada tempat tertentu, pada umumnya supply dan demand bertemu secara langsung dan tidak perlu guarantor underwriter . Pasar uang dan pasar modal sebetulnya merupakan sarana investasi dan moblisasi dana.

Pasar uang mempunyai fungsi yaitu sebagai sarana alternatif bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan non keuangan dan peserta - peserta lainnya baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendek maupun dalam rangka memijamkan dana atas kelebihan likuiditasnya. Pasar uang juga berfungsi sebagai sarana pengendali moneter dalam melaksanakan operasi pasar terbuka. SBI (Serrifikat Bank Indonesia) sebagai instrumen dalam melakukan operasi pasar terbuka digunakan untuk kontraksi moneter. Lembaga-lembaga yang aktif di pasar uang adalah bank komersial, bank dagang, penyalur uang, dan bank sentral pemerintah.Pandji Anorga dan Piji Pakarti



TINJAUAN UMUM PASAR KEUANGAN INTERNASIONAL

Bisnis internasional dipermudah oleh pasar keuangan internasional yang menyebabkan perdagangan valas dan aliran modal berjalan lancar antarnegara. Bab ini akan menguraikan dampak ketidaksempurnaan pasar, berbagai pasar keuangan internasional dan peranannya dalam memperlancar bisnis internasional. Transaksi yang berasal dari bisnis internasional menyebabkan uang mengalir dari satu negara ke negara lain.

· Dampak Ketidaksempurnaan Pasar


Di kebanyakan pasar keuangan domestik, kebutuhan akan dana pinjaman dan pembiayaan disediakan oleh kreditor atau investor dalam negara yang sama. Pada suatu titik ekstrem di mana transaksi internasional sama sekali dilarang, kreditor dan investor akan dipaksa untuk menyalurkan dananya di dalam negeri.

Pada titik ekstrem yang lain, keberadaan pasar sempurna tanpa hambatan (termasuk tiadanya biaya transaksi atau pajak) di pasar keuangan dan pasar kekayaan riil (properti) akan menyebabkan kreditor dan investor melakukan transaksi dalam suatu pasar tunggal dan terintegrasi. Dalam kondisi ekstrem semacam Ini, pasar keuangan akan berintegrasi secara internasional sampai suatu tingkat di mana tidak ada satu peluang pasar yang hanya khusus ada di suatu negara. Adanya pasar kekayaan riil yang terintegrasi sempurna akan menyebabkan siklus ekonomi di semua negara akan bergerak dalam arah yang sama.

Fakta menunjukkan bahwa konfigurasi dari pasar keuangan internasional berada di antara kedua titik ekstrem semacam itu. Beberapa rintangan menghambat pasar kekayaan riil dan finansial untuk menjadi terintegrasi secara penuh, seperti perbedaan pajak, bea masuk, kuota, ketidakleluasaan tenaga kerja untuk berpindah, perbedaan budaya, perbedaan laporan keuangan, dan biaya mentransfer informasi yang substansial antar negara. Meskipun demikian, rintangan-rintangan ini dapat pula menciptakan peluang yang unik bagi pasar tertentu sehingga menarik kreditor dan investor internasional. Sebagai contoh, rintangan seperti bea masuk, kuota, dan ketidakbebasan tenaga kerja untuk berpindah dapat mengakibatkan kondisi ekonomi suatu negara menjadi demikian berbeda dengan negara lain. Investor dan kreditor mungkin saja melakukan bisnis di negara tersebut untuk memanfaatkan kondisi unik tapi menguntungkan dari negara tersebut.

· Motif Melakukan Investasi Internasional

Dengan konfigurasi pasar keuangan yang tidak sempurna, sekarang mari kita simak beberapa motif umum bagi investor dan kreditor untuk memasuki pasar keuangan internasional. Motif ini terbukti telah mendorong internasionalisasi pasar keuangan.

· Motif Investor Melakukan Investasi di Pasar Internasional

investor biasanya mempunyai satu atau lebih motif-motif di bawah ini dalam melakukan investasi di pasar internasional :

Ø Kondisi perekonomian: Perusahaan-perusahaan di negara tertentu biasanya mengharapkan kinerja lebih menguntungkan dengan beroperasi di negara lain. Misalnya, dilonggarkannya hambatan-hambatan di negara-negara Eropa pada akhir dasawarsa 1980-an terbukti menciptakan kondisi perekonomian yang menguntungkan bagi Jerman Barat, karena konsumen di Jerman Timur diperbolehkan membeli lebih banyak produk dari Jerman Barat. Kondisi semacam itu menarik minat investor asing dan kreditor untuk membeli surat berharga di Jerman Barat.

Ø Harapan terhadap kurs valas: Kebanyakan investor membeli surat-surat berharga dalam mata uang yang nilainya diharapkan mengalami apresiasi terhadap mata uang negara si investor. Dari perspektif investor asing, kinerja investasi semacam itu amat tergantung dari pergerakan nilai mata uang.

Ø Diversifikasi internasional: Investor besar kemungkinan memperoleh manfaat dari diversifikasi kekayaan portofolionya secara internasional. Bukti empiris menunjukkan bahwa pengurangan resiko dalam jumlah yang substansial dapat terjadi akibat diversifikasi internasional. Manfaat berupa pengurangan resiko dapat dijelaskan dengan perbedaan kondisi ekonomi antar negara, sehingga seluruh portofolio seorang investor tidak hanya semata-mata tergantung pada kondisi perekonomian suatu negara. Selain itu, akses terhadap pasar luar negeri juga memungkinkan investor untuk menanam modal pada lebih banyak kelompok industri yang mungkin tidak tersedia banyak di dalam negeri. Ini sering dialami oleh investor yang tinggal di negara yang perusahaan-perusahaannya relatif terkonsentrasi pada sejumlah kecil industri saja.

· Motif Kreditor Menyediakan Kredit di Pasar Internasional

Kreditor biasanya mempunyai satu atau lebih motif-motif di bawah ini dalam menyalurkan kredit di pasar internasional:

Ø Tingginya suku bunga internasional: Banyak negara mengalami kekurangan dana yang dapat dipinjamkan, yang pada gilirannya menyebabkan suku bunga domestik relatif tinggi. Kondisi semacam ini akan mendorong kreditor asing untuk berupaya memanfaatkannya dengan menawarkan modal ke pasar negara tersebut. Suku bunga domestik yang tinggi sering mencerminkan tingginya harapan inflasi di negara tersebut. Karena inflasi dapat mengakibatkan depresiasi mata uang lokal terhadap mata uang lain, tingginya suku bunga di negara tersebut mungkin saja ditutup dengan melemahnya mata uang lokal selama periode tertentu. Kendati hubungan antara inflasi yang diharapkan dan pergerakan mata uang domestik tidak selalu tepat (karena tentu ada faktor lain yang mempengaruhi pergerakan nilai mata uang), para kreditor yakin bahwa keuntungan suku bunga di suatu negara tidak akan hilang akibat depresiasi mata uang lokal selama periode tertentu.

Ø Harapan terhadap kurs valas: Kreditor biasanya mempertimbangkan untuk mensuplai modal kepada negara-negara yang mata uangnya diharapkan mengalami apresiasi terhadap mata uang negara si kreditor. Apa pun bentuk transaksi yang dilakukan berupa obligasi atau pinjaman internasional, kreditor akan untung bila nilai mata uang yang mendenominasi transaksinya menguat dibanding mata uang negara si kreditor.

Ø Diversifikasi internasional: Para kreditor dapat memperoleh keuntungan dari diversifikasi internasional, yang mengurangi kemungkinan bangkrutnya peminjam pada saat yang bersamaan. Efektifitas dari strategi semacam ini tergantung dari korelasi kegiatan ekonomi antar negara. Diversifikasi antar negara akan kurang efektif bila negara yang bersangkutan cenderung mengalami siklus bisnis yang kurang lebih sama.

· Motif Berburu Dana di Pasar Internasional

Sama seperti investor dan kreditor yang mempertimbangkan pasar keuangan internasional dalam mengalokasikan dananya, perusahaan dan pemerintah juga mempertimbangkan pasar keuangan Internasional sebagai salah satu sumber dananya.

Peminjam biasanya mempunyai satu atau lebih beberapa motif berikut ini ketika meminjam dari pasar internasional:

Ø Suku bunga rendah: Beberapa negara mengalami kelebihan suplai dana dibanding permintaannya sehingga suku bunga relatif rendah. Rendahnya suku bunga di pasar internasional akan menarik para peminjam untuk berupaya meminjam dana dari para kreditor di negara tersebut. Namun, suatu negara dengan suku bung? relatif rendah sering mengalami laju inflasi yang rendah pula. Karena perbedaan inflasi semacam ini dapat menimbulkan dorongan ke atas terhadap nilai mata uang asing, setiap manfaat bagi peminjam dalam bentuk suku bunga yang rendah dapat dihilangkan dengan menguatnya suatu mata uang. Nilai mata uang asing yang dipinjam ketika dikonversi ke dalam mata uang lokal akan menjadi lebih rendah nilainya dibanding ketika digunakan untuk membeli kembali mata uang asing tersebut untuk membayar pinjaman. Kendati demikian, dalam praktik hubungan antara perbedaan inflasi yang diharapkan dan pergeseran mata uang tidak selamanya sesuai dengan “teori”. Akibatnya, banyak peminjam memilih meminjam dari pasar yang suku bunganya rendah karena mereka tidak mengharapkan pergerakan mata uang akan menuju arah yang tidak menguntungkan.

Ø Harapan kurs valas: Peminjam, yang mengharapkan suatu kurs mata uang asing akan mengalami depresiasi, kebanyakan mempertimbangkan untuk meminjam valuta asing tersebut dan mengkonversinya ke dalam mata uang lokal. Tentunya para peminjam tersebut juga mengharapkan kurs valas ketika dikonversi ke dalam mata uang lokal melebihi kurs ketika membeli kembali valas tersebut untuk membayar pinjaman.

KESIMPULAN

Dari penjelasan di depan tentang tinjauan umum pasar keuangan internasional dapat disimpulkan bahwa bisnis internasional dipermudah oleh pasar keuangan internasional yang menyebabkan perdagangan valas dan aliran modal berjalan lancar antar negara.

Menurut saya, di jaman ini transaksi yang berasal dari bisnis internasional menyebabkan uang mengalir dari satu negara ke negara lain.

Tanpa adanya pasar keuangan ini maka peminjam uang (kreditur) akan mengalami kesulitan dalam menemukan debitur yang bersedia untuk memberikan pinjaman kepadanya. Pengantara seperti bank membantu dalam melakukan proses ini, dimana bank menerima deposito dari nasabahnya yang memiliki uang untuk ditabung dan kemudian bank dapat meminjamkan uang ini kepada orang yang berniat untuk meminjam uang. Bank biasanya memberikan pinjaman uang dalam bentuk kredit dan kredit pemilikan rumah.

DAFTAR PUSTAKA

Kuncoro Mudrajad, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, Yogya. 1996. BPFE Yogya. Manajemen Keuangan Internasional. (Pengantar Ekonomi dan Bisnis Global) Edisi 2.

Wikipedia

jurnal-sdm.blogspot.com/2009/06/pasar-uang-definisi-instrumen-dan.html

http://one.indoskripsi.com/node/8280