Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Sehingga tidak dibenarkan jika ada orang yang aborsi. Karena bayi dalam kandunganpun juga memiliki hak untuk hidup. Sehingga orang yang melakukan aborsi dan terlibat akan dikenai hukuman, walaupun usia kandungannya masih sangatlah muda.Tetap saja dianggap sebagai pembunuhan. Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup ini berlaku untuk semua kalangan tanpa pandang bulu. Tetapi banyaknya kejahatan membuat orang kadang lupa akan norma-norma yang ada, sehingga membunuh seseorang untuk memenuhi apa yang diinginkan. Banyak orang demi mempertahankan hidup dengan cara mereka masing-masing. Bagi rakyat kecil mempertahankan hidup sangatlah susah, demi sesuap nasi mereka harus bekerja banting tulang apalagi bagi orang tua karena mempunyai tanggungan untuk mempertahankan hidup anaknya pula. Tapi bagi kalangan atas kalau untuk mempertahankan hidup dalam hal makan adalah bukan hal sulit, bahkan untuk membiayai anak dengan keluarganyapun merupakan hal mudah.
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Menikah memang impian setiap orang. Orang bekerja keras untuk menabung demi impiannya itu. Setiap orang mempunyai hak untuk membentuk sebuah keluarga dengan orang yang benar-benar dicintainya dan mencintainya apapun keadaannya sekarang dan nanti. Setelah menikah merekapun mempunyai hak untuk mempunyai keturunan tanpa batasan Ya itu sudah cukup jelas kalau pemerintah telah mengatur rakyatnya bahwa setiap orang berhak membentuk suatu keluarga guna untuk menambah keturunan, tentu dengan cara yang sah baik menurut agama maupun menurut negara.
Pernikahan dipandang sah menurut agama dan negara (Undang-Undang Pasal 28B) bila dipenuhi syarat dan rukunnya, yaitu :
1. Adanya calon suami dan calon istri
2. Adanya wali
3. Adanya dua saksi yang adil
4. Ijab dan qobul
5. Tercatat dalam Kantor Urusan Agama.
Namun juga tak sedikit orang yang membawa “atribut” agama untuk melakukan nikah yang tidak sah menurut negara, karena tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama (KUA) . Pernikahan tersebut biasa kita kenal dengan sebutan nikah siri atau nikah “bawah tangan”
Perlu diketahui, pengertian nikah siri yang beredar di masyarakat itu ada
dua macam yaitu :
1. Pernikahan yang dilakukan tanpa wali
2. Pernikahan yang dilakukan dengan adanya wali dan terpenuhi syarat syarat
lainnya tetapi tidak dicatat di KUA setempat.
Dizaman modern seperti saat ini di Indonesia, hak, kewajiban dan tanggungjawab suami-isteri hanya bisa dijamin dgn bermacam Undang-Undang yg tersedia. Jadi menurut saya, dua orang yg melakukan kawin siri berarti tidak melengkapi tanggungjawabnya ke masyarakat seperti yg di amanatkan dan dibudayakan ajaran Islam. Misalnya, tidak ada yg bisa memaksa seorang suami yg kawin siri utk menafkahi isteri dan anak-anak dari perkawinan siri tsb. Isterinya tdk akan mendapat pensiun janda, jika suaminya meninggal dunia. Jika ternyata sang suami punya isteri atau anak-anak dari perkawinan yg disahkan menurut UU, isteri dan anak-anaknya dari isteri dgn perkawinan sah tsb bisa menolak membagi warisan dari sang suami ke keluarga yg kawin siri.
Banyak dimasyarakat yang melakukan kawin siri, kadang-kadang dgn disaksikan beberapa teman2 saja, tanpa diketahui keluarga, malahan yg menjadi penghulu salah satu teman ybs, selanjutnya yg bersangkutan juga diam2 saja dan malahan berusaha menutupi bahwa mereka sudah kawin (siri). Menurut yg melakukan kawin siri tsb salah satu alasannya, agar hubungan seks meraka sah secara Islam, jadi mereka tdk berzina. Padahal menurut saya, dalam Islam perkawinan tdk hanya mensahkan hubungan seks saja, tetapi lebih dari, yaitu hak, kewajiban dan tanggungjawab sebagai anggota keluarga.
Seorang laki-laki yg melakukan kawin siri menurut saya adalah laki-laki yg tidak bertanggung jawab, dan perempuan yg mau dikawin siri adalah perempuan yg pada posisi terpaksa melakukan perkawinan, atau keduanya tdk sadar akan implikasinya. Kecuali kalau ada alasan2 lain yg benar2 bisa diterima.
Jadi bukan bermaksud mengharamkan sesuatu yang dibolehkan dalam agama, namun untuk mencari kesepakatan bersama pada keluaga antara suami, istri atau anak jika di hari esoknya terdapat suatu perselisihan yang berakibat pada perceraian. karena tetap saja istri (wanita) dan anak adalah dipihak yang lemah karena tidak diakui negara. bukankah agama islam mengajarkan untuk melindungi mereka?
setelah saya googling, ternyata
1.Istri tidak bisa menggugat suami, apabila ditinggalkan oleh suami.
2.Penyelesaian kasus gugatan nikah siri, hanya bisa diselesaikan melalui hukum adat.
3.Pernikahan siri tidak termasuk perjanjian yang kuat (mitsaqon ghalidho) karena tidak tercatat secara hukum.
4.Apabila memiliki anak, maka anak tersebut tidak memiliki status, seperti akta kelahiran. Karena untuk memperoleh akte kelahiran, disyaratkan adanya akta nikah.
5.Dalam hal faraidz, anak tidak menerima waris.
6.Istri tidak memperoleh tunjangan apabila suami meninggal, seperti tunjangan jasa raharja.
7.Apabila suami sebagai pegawai, maka istri tidak memperoleh tunjangan perkawinan dan tunjangan pensiun suami.
asalkan mereka bisa bertanggung jawab atas anak-anaknya.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Orang tua wajib memberikan yang terbaik untuk anak-anaknya memberikan perhatian,melindungi dan menyayanginya sepenuh hati. Orang tua harus mendidik anak dengan benar dan mengajarkan norma-norma yang baik pada anak. Karena untuk usia dini perkembangan otaknya sangatlah baik, jika orang tua salah mendidik itu akan terbawa hingga dewasa karena bisa menjadi kebiasaan bagi si anak. Dan orang tua sebisa mungkin jangan mendididk dengan kekerasan karena apa yang sudah pernah terjadi akan terekam di otak, bisa jadi akan menjadikan beban bagi si anak, ditakutkannya bisa menjadi dendam sehingga anak nantinya tidak berbakti pada orang tua. Bila orang tua bertengkar pun sebisa mungkin tidak di depan anak, karena mental anak yang sedang berkembang bisa down.
Dalam masa perkembangan anak, kasih sayang dan keluarga yang harmonislah yang sangat dibutuhkan oleh anak. Kasih sayang dan didikan yang benar yang anak butuhkan sehingga apabila norma-norma yang baik yang tertanam dalam diri si anak sejak kecil semua itu akan melekat seiring bertumbuhnya anak.
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Semua warga Negara Indonesia telah dilindungi oleh undang-undang, sehingga jika terjadi hal-hal yang merugikan bisa melaporkan ke kantor polisi. Sehingga polisi akan bertindak membela kebenaran dan keadilan. Sehingga orang yang tertindas akan mendapat perlindungan dan jaminan bahwa orang yang telah melukainya akan diproses secara hukum yang ada. Disini orang kaya maupun miskin mendapat nilai dan porsi yang sama sehingga tidak ada kecemburuan sosial. Banyak pula kasus pejabat-pejabat Negara yang terlibat korupsi, walaupun mereka kaya dan seorang pejabat tetap saja mereka dikenai hukuman.
Ini merupakan pijakan dasar dan perintah konstitusi untuk menjamin setiap warga Negara, termasuk orang yang tidak mampu, untuk mendapatkan akses terhadap keadilan agar hak-hak mereka atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dapat diwujudkan dengan baik. Posisi dan kedudukan seseorang didepan hokum (the equality of law) ini, menjadi sangat penting dalam mewujudkan tatanan system hukum serta rasa keadilan masyarakat kita.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Untuk dapat mempertahankan hidup manusia harus bekerja dan benar-benar serius mengerjakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Dan pekerjapun tidak boleh semena-mena diperlakukan oleh atasan dalam dunia kerja. Jadi diharapkan antara atasan dan bawahan terjalin hubungan yang harmonis, karena hubungan harminis sangan memacu hasil kerja. Bila orang senang dan betah bekerja, hasil kerjaanpun hasilnya juga akan baik karena dilakukan dengan hati yang senang. Atasan harus bersikap adil dan bijaksana kepada para karyawan tidak boleh membeda-bedakan. Dan tepat waktu dalam memberi impalan yang layak atas masing-masing profesi.
Orang yang bekerja sebagai pembantupun harus dilakukan dengan baik oleh majikan. Majikan juga tidak boleh semena-mena bahkan tidak boleh sampai menganiaya. Anggaplah pembantu rumah tangga sebagai bagian dari saudara. Karena tanpa mereka pun pekerjaan kita bisa kalang kabut tanpa mereka. Jika sebagai majikan sudah bisa menganggap saudara, maka diantara majikan dan pembantu akan saling mengasihi dan menghormati. Kita harus saling menghargai orang dimanapun dan siapapun dia. Dan memberikan imbalan yang pantas sesuai dengan hasil kerja dan kesepakatan.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Setiap warga negara Indonesia berhak terlibat dalam pemerintahan asalkan memenuhi dan bertanggung jawab atas tugas dan kewajibannya. Untuk menjabat dalam bagian pemerintahan harus benar-benar orang pilihan sehingga banyak orang berlomba-lomba untuk bisa duduk di kursi panas.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Didalam pasal tersebut jelas bahwa setiap warga Negara Indonesia sejak lahir sudah merupakan bagian dari warga Negara Indonesia hal itu dapat dibuktikan dengan akte kelahiran dan tanda pengenal lainnya, begitupula terhadap warga Negara asing mereka diberi kejelasan terhadap mereka , terhadap status mereka di Negara kita yang dibuktikan dengan paspor, jadi hal tersebut merupakan ketentuan dasar yang dibuat dalam pasal ini. Orang yang sudah dilahirkan di Indonesia berhak atas status kewarganegaraan Indonesia. Dan wajib memiliki KTP jika sudah berumur 17 tahun. Orang yang berstatus kewarganegaraan Indonesia berhak mendapatkan perlindungan undang-undang warga negara Indonesia. Setiap orang bebas memilih kewarganegaraannya dan tanpa diskriminasi berhak menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat pada kewarganegaraannya serta wajib melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara sesuai perundang-undangan.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Di Era Globalisasi ini semuanya serba canggih dan praktis bila ingin memperoleh informasi yang kita cari tinggal cari di google,wikipedia, dll semua bisa ditemukan. Bahkan mencari kerja bisa lewat via internet yang tidak perlu capek-capek cari sana sini tinggal tunggu panggilan. Semakin dunia ini maju semakin pula kita dituntut untuk bisa memaksimalkan kemampuan kita. Karena Globalisasi ini membuat persaingan makin ketat tidak hanya dalam indonesia tetapi sudah mencakup seluruh dunia.
Setiap orang berhak untuk berekspresi lewat media apapun selama masih mengikuti aturan hukum dan tidak merugikan pihak manapun. Dan berhak untuk mempublikasikan ke Berbagai media yang bias menjadi sarana tumbuh kembang gagasan dan karya kita yang bias memberi masukan dan semangat positif bagi orang lain.
dengan lahirnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara langsung mendorong Pemerintah untuk mempersiapkan pranata dan kelengkapan pelaksana Undang-Undang ini. Persiapan tersebut diantaranya membentuk Komisi Informasi, membuat Peraturan Pemerintah, Petunjuk Teknis serta Sosialisasi terkait dengan substansi Undang-Undang ini dan kegiatan advokasi serta edukasi sehubungan dengan implementasi Undang-Undang dimaksud guna memberikan pemahaman serta pengetahuan secara komprehensif terhadap substansi Undang-Undang tersebut kepada Pejabat Publik dan kalangan masyarakat luas. Untuk itu dengan kondisi geografis Maluku sebagai Provinsi Kepulauan sangat dibutuhkan koordinasi dan kerja sama serta penanganan yang terintegrasi dalam menjalankan roda pemerintahan, pembagunan dan pelayanan masyarakat, oleh sebab itu berbagai informasi yang terkait dengan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah khususnya dibidang komunikasi dan informatika sangat dibutuhkan. pada Dunia.
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang masih menjunjung nilai hukum dan norma yang berlaku. Sehingga hidup di Indonesia masih banyak aturan-aturan dan larangan yang mungkin di Negara Barat sudah tidak terlalu ditekankan. Sebagai warga Indonesia yang baik dan benar, warga Indonesia terlebih dulu di wajibkan untuk cinta tanah air. Sehingga dengan begitu apapun yang terjadi Indonesia tetap mendapatkan dukungan dari warga penduduknya. Dan sesama penduduk indonesia tau penduduk warga manapun harus saling menghormati dan menghargai karena dengan begitu akan mengurangi konflik dan akan mempererat rasa kekeluargaan. Sebagai warga Indonesia yang baik kita harus bersatu mewujudkan cita-cita bangsa yang mungkin ada beberapa yang tertunda, sehingga kalau warga Indonesia ini bisa kompak Negara ini akan jauh lebih baik.
Menjadi manusia yang baik memaglah tidak mudah tapi tidak ada salahnya bila kita coba dari kita sendiri terlebih dahulu. Saling menghargai dan menghormati orang adalah kunci menuju Indonesia yang baik. Dan sebagai makhluk sosial manusia tidak bisa hidup sendiri. Hidup ini hampa bila kita tidak bisa menjalin hubungan relasi dengan orang lain. Kelihatannya sepele dan mudah dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari, tetapi masih banyak di antara kita yang masih tidak mau menghargai ataupun menghormati orang lain. Mungkin saja sebagian dari mereka menganggap bahwa dirinya memiliki kelebihan sehingga dengan mudah merendahkan orang lain, mungkin juga karena merasa dirinya adalah orang terhormat yang harus selalu dihormati dan dihargai. Karena sikapnya inilah yang dapat menimbulkan kerusakan dalam hubungan bermasyarakat dengan mahluk sosial lainnya.