THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Senin, 05 April 2010

Menjadi Pengusaha muda

khir-akhir ini kecenderungan untuk menjadi pengusaha terasa meningkat ditandai dengan adanya berbagai pelatihan dan munculnya berbagai lembaga yang menyediakan diri untuk mendorong dan melatih seseorang menjadi pengusaha.

Hal ini merupakan perkembangan yang sangat menggembirakan. Semakin banyak pengusaha, maka semakin banyak lapangan kerja yang tersedia dan semakin banyak pengangguran yang bisa diserap. Saat ini pengangguran di Indonesia telah mencapai angka 11 juta. Jika kita asumsikan setiap usaha merekrut setidaknya 2 pegawai, maka jika tumbuh 1 juta pengusaha, akan tersedia 2 juta lapangan kerja. Dengan adanya pengusaha, pemerintah akan terbantu untuk menyediakan lapangan kerja. Kita tahu bahwa pemerintah juga memiliki keterbatasan. Munculnya pengusaha akan sangat membantu pemerintah.

Dengan tersedianya lapangan kerja, maka daya beli masyarakat akan meningkat dan pada akhirnya mengurangi angka kemiskinan. Saat ini kita masih memiliki 40 juta rakyat miskin, sebuah jumlah yang sangat besar. Jika 1 pekerja menghidupi 1 istri dan 1 anak, maka setidaknya 3 juta orang tertolong dengan hadirnya 1 pengusaha. Oleh karena itu, jumlah pengusaha harus ditingkatkan lagi agar semakin banyak orang tertolong.

Pada sisi lain, pengusaha juga merupakan penyumbang pajak bagi pemerintah. Sebagaimana diketahui, APBN kita 70 % lebih dibiayai oleh pajak. Jika jumlah pengusaha semakin banyak maka, jumlah penerimaan negara akan makin meningkat dan lebih banyak yang bisa dilakukan pemerintah untuk masyarakatnya.

Bagi pengusaha sendiri, seperti yang saya rasakan, lebih banyak yang bisa saya raih daripada saat dulu masih menjadi karyawan. Tulisan ini akan membantu para pembaca yang ingin mengetahui bagaimana caranya menjadi pengusaha.

Pertama yang harus dilakukan adalah mengatasi rasa takut menjadi pengusaha. Umumnya orang enggan menjadi pengusaha karena takut akan bankrut, takut tertipu dan lain-lain. Intinya takut akan resiko yang akan dihadapi. Padahal sebenarnya, apapun yang kita lakukan pada dasarnya beresiko. Sebagai contoh: kita menyeberang jalan, tentu ada resiko tertabrak. Sebagai orang yang dikaruniai akal, tentu kita tidak akan menyeberang sembarangan. Begitu pula dengan menjadi pengusaha, resiko bisa kita minimalkan dengan manajemen yang baik. Jika kita tidak sanggup menanggung resiko besar, kita bisa memilih resiko yang lebih kecil. Dan memang lebih baik memulai dari sesuatu yang kecil

Yang kedua adalah mengenai modal. Banyak orang batal menjadi pengusaha karena tidak memiliki modal. Sesungguhnya modal itu penting tapi bukan yang utama. Yang utama adalah ide. Uang berapapun tidak akan menghasilkan keuntungan jika tidak memiliki ide. Saya bisa memberikan kepada Anda uang 1 milyar hari ini, tetapi jika Anda tidak punya ide usaha, maka uang itu akan habis pelan atau cepat. Sebaliknya jika seseorang memiliki ide, maka uang akan datang dengan sendirinya. Banyak pengusaha yang memulai tanpa modal sama-sekali, dan pada akhirnya perbankan berebut menawarkan modal kepadanya.

Untuk memulai usaha, sekali lagi bukan modal uang yang dibutuhkan. Pilihlah usaha yang tidak membutuhkan uang untuk memulainya. Kita bisa belajar dari para pedagang yang menjual cash tetapi membeli dengan bayar di belakang. Jadi tidak ada modal uang. Jika memang membutuhkan uang, sementara Anda tidak memiliki uang, pakailah uang orang lain. Cukup sederhana. Masalahnya tinggal bagaimana Anda menggunakan ‘modal’ yang diberikan Tuhan, tubuh dan akal Anda untuk memakai uang orang lain.

Modal yang kedua adalah keberanian. Mulai dari sekarang, beranikan diri Anda untuk bermimpi. Mungkin ini agak aneh, tetapi dunia sudah membuktikan bahwa banyak penemuan ilmiah berdasarkan mimpi dan khayalan. Mobil-mobil sekarang ini berasal dari khayalan masa kecil. Ketika mimpi dan khayalan terwujud, kesuksesan sudah menanti di depan mata.

Selanjutnya, beranilah berbeda. Ditengah pasar yang kompetitif, menjadi beda adalah hal yang penting. Jika Anda membuat sesuatu yang sama dengan kompetitor Anda, maka produk atau jasa Anda peluangnya berbagi dengan kompetitor Anda. Sesuatu yang berbeda adalah nilai tambah. Dengan berbeda, keuntungan akan lebih besar. Lihatlah sekeliling, apa yang menjadi masalah atau kebutuhan di sekitar Anda. Dengan demikian Anda akan memahami pasar sebelum meluncurkan produk atau jasa.

Jika Anda sulit menemukan sebuah bisnis yang benar-benar baru, tidak perlu kecil hati karena Anda bisa memilih bisnis yang masih memiliki prospek pertumbuhan di masa mendatang. Salah satunya adalah bisnis di sektor telekomunikasi. Anda tidak perlu berpikir untuk mendirikan operator baru karena memang bukan itu ‘mainan’ yang tepat untuk pemula, namun lihatlah rantai bisnis telekomunikasi dari hulu sampai hilir. Lihat juga bisnis yang terkait dengan sektor telekomunikasi ini, karena sesungguhnya mata rantai bisnis ini sangat panjang.

Selanjutnya siapkan keberanian untuk memulai. Makin cepat akan makin baik. Ibarat antrian, yang lebih dulu akan mendapatkan kesempatan lebih dulu. Buanglah keraguan Anda, karena jika Anda selalu ragu-ragu, maka Anda tidak akan pernah memulai, dan Anda tidak tahu apakah Anda akan berhasil atau gagal. Jika tidak pernah memulai, maka Anda tidak bisa belajar bagaimana menghindari kegagalan dan Anda juga sekaligus tidak pernah mengalami kesuksesan. Anda hanya akan terus berpikir, tanpa pernah mencoba untuk melakukan yang Anda pikirkan. Seorang senior kami di HIPMI, Saudara Purdie E. Chandra yang memiliki Entrepreneur College memiliki sebuah metode memulai yang sederhana. Kita tidak usah berpikir macam-macam, kita lakukan saja semudah kita buang air di WC. Kita tidak pernah memikirkan bagaimana cara memasuki WC, kita juga tidak pernah memikirkan bagaimana cara buang air, apakah dengan ritme atau tidak. Begitu saja terjadi dan selesai. Kita sukses buang air. Kita tidak pernah memikirkan apakah kita akan gagal dalam buang air, kan? Jika kita gagal buang air, kita tinggal makan pepaya. Gitu aja koq repot?

Kalaupun ditengah perjalanan ada kegagalan, itu merupakan hal yang sangat biasa. Dengan demikian kita memiliki pengalaman, anggap saja hal itu merupakan biaya sekolah. Lebih baik kita gagal di awal daripada gagal di akhir. Pendiri dan pemilik KFC, telah gagal 19 kali untuk meyakinkan bahwa ayam gorengnya enak dan laku sebelum akhirnya menemui jalan suksesnya. Begitu juga Puspo Wardoyo gagal di tempat asalnya dan memulai usaha Ayam Bakar Wong Solo di Medan.

Jika kita belum memiliki pengalaman saat memulai usaha, merupakan sesuatu yang wajar. Pengalaman akan didapatkan seiring perjalanan usaha. Tidak ada seseorang yang tiba-tiba ahli dalam bidang apapun, semuanya melalui proses belajar. Sayangnya menjadi pengusaha tidak ada sekolahnya, sehingga trial and error menjadi salah satu metode yang paling sering digunakan. Jika Anda lulus maka kesuksesan yang Anda raih, jika belum maka kesuksesan Anda akan tertunda. Kesuksesan seorang pengusaha ditentukan oleh berapa kali ia lebih banyak bangun dari kegagalan.

Jika sampai disini, masih ada keraguan untuk memulai usaha, saya khawatir Anda belum memiliki mindset seorang pengusaha. Mindset adalah pola pikir. Seorang pengusaha melihat kendala sebagai peluang. Ketika orang-orang perkotaan memiliki budaya malas dan memiliki waktu terbatas untuk mencuci, seorang pengusaha mendirikan usaha laundry. Dengan mindset ini, seorang pengusaha bisa struggle dan survive. Mulai dari sekarang rubahlah mindset Anda. Jika mindset ini sudah terbangun, maka Anda akan memiliki banyak akal, berpikir tidak linier dan mampu mengatasi segala masalah.

Ada pameo, lebih baik menjadi kepala semut daripada ekor gajah. Dengan menjadi pengusaha, kita menjadi kepala, bukan ekor. Apakah kemudian badan kita besar atau kecil, tentu tergantung bagaimana kita mengelola usaha kita. Dengan makin majunya ilmu managemen, makin mudah mengelola manajemen perusahaan. Jadi beranikan diri Anda menjadi kepala.

Kamis, 04 Maret 2010

UUD 1945 Pasal 28 A-J

Pasal 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Sehingga tidak dibenarkan jika ada orang yang aborsi. Karena bayi dalam kandunganpun juga memiliki hak untuk hidup. Sehingga orang yang melakukan aborsi dan terlibat akan dikenai hukuman, walaupun usia kandungannya masih sangatlah muda.Tetap saja dianggap sebagai pembunuhan. Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup ini berlaku untuk semua kalangan tanpa pandang bulu. Tetapi banyaknya kejahatan membuat orang kadang lupa akan norma-norma yang ada, sehingga membunuh seseorang untuk memenuhi apa yang diinginkan. Banyak orang demi mempertahankan hidup dengan cara mereka masing-masing. Bagi rakyat kecil mempertahankan hidup sangatlah susah, demi sesuap nasi mereka harus bekerja banting tulang apalagi bagi orang tua karena mempunyai tanggungan untuk mempertahankan hidup anaknya pula. Tapi bagi kalangan atas kalau untuk mempertahankan hidup dalam hal makan adalah bukan hal sulit, bahkan untuk membiayai anak dengan keluarganyapun merupakan hal mudah.

Pasal 28B

(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

Menikah memang impian setiap orang. Orang bekerja keras untuk menabung demi impiannya itu. Setiap orang mempunyai hak untuk membentuk sebuah keluarga dengan orang yang benar-benar dicintainya dan mencintainya apapun keadaannya sekarang dan nanti. Setelah menikah merekapun mempunyai hak untuk mempunyai keturunan tanpa batasan Ya itu sudah cukup jelas kalau pemerintah telah mengatur rakyatnya bahwa setiap orang berhak membentuk suatu keluarga guna untuk menambah keturunan, tentu dengan cara yang sah baik menurut agama maupun menurut negara.

Pernikahan dipandang sah menurut agama dan negara (Undang-Undang Pasal 28B) bila dipenuhi syarat dan rukunnya, yaitu :


1. Adanya calon suami dan calon istri
2. Adanya wali
3. Adanya dua saksi yang adil
4. Ijab dan qobul

5. Tercatat dalam Kantor Urusan Agama.

Namun juga tak sedikit orang yang membawa “atribut” agama untuk melakukan nikah yang tidak sah menurut negara, karena tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama (KUA) . Pernikahan tersebut biasa kita kenal dengan sebutan nikah siri atau nikah “bawah tangan”

Perlu diketahui, pengertian nikah siri yang beredar di masyarakat itu ada
dua macam yaitu :
1. Pernikahan yang dilakukan tanpa wali
2. Pernikahan yang dilakukan dengan adanya wali dan terpenuhi syarat syarat
lainnya tetapi tidak dicatat di KUA setempat.

Dizaman modern seperti saat ini di Indonesia, hak, kewajiban dan tanggungjawab suami-isteri hanya bisa dijamin dgn bermacam Undang-Undang yg tersedia. Jadi menurut saya, dua orang yg melakukan kawin siri berarti tidak melengkapi tanggungjawabnya ke masyarakat seperti yg di amanatkan dan dibudayakan ajaran Islam. Misalnya, tidak ada yg bisa memaksa seorang suami yg kawin siri utk menafkahi isteri dan anak-anak dari perkawinan siri tsb. Isterinya tdk akan mendapat pensiun janda, jika suaminya meninggal dunia. Jika ternyata sang suami punya isteri atau anak-anak dari perkawinan yg disahkan menurut UU, isteri dan anak-anaknya dari isteri dgn perkawinan sah tsb bisa menolak membagi warisan dari sang suami ke keluarga yg kawin siri.

Banyak dimasyarakat yang melakukan kawin siri, kadang-kadang dgn disaksikan beberapa teman2 saja, tanpa diketahui keluarga, malahan yg menjadi penghulu salah satu teman ybs, selanjutnya yg bersangkutan juga diam2 saja dan malahan berusaha menutupi bahwa mereka sudah kawin (siri). Menurut yg melakukan kawin siri tsb salah satu alasannya, agar hubungan seks meraka sah secara Islam, jadi mereka tdk berzina. Padahal menurut saya, dalam Islam perkawinan tdk hanya mensahkan hubungan seks saja, tetapi lebih dari, yaitu hak, kewajiban dan tanggungjawab sebagai anggota keluarga.

Seorang laki-laki yg melakukan kawin siri menurut saya adalah laki-laki yg tidak bertanggung jawab, dan perempuan yg mau dikawin siri adalah perempuan yg pada posisi terpaksa melakukan perkawinan, atau keduanya tdk sadar akan implikasinya. Kecuali kalau ada alasan2 lain yg benar2 bisa diterima.

Jadi bukan bermaksud mengharamkan sesuatu yang dibolehkan dalam agama, namun untuk mencari kesepakatan bersama pada keluaga antara suami, istri atau anak jika di hari esoknya terdapat suatu perselisihan yang berakibat pada perceraian. karena tetap saja istri (wanita) dan anak adalah dipihak yang lemah karena tidak diakui negara. bukankah agama islam mengajarkan untuk melindungi mereka?

setelah saya googling, ternyata Ada 7 kerugian pernikahan siri bagi anak dan istri yang terjadi di kehidupan, yaitu:
1.Istri tidak bisa menggugat suami, apabila ditinggalkan oleh suami.
2.Penyelesaian kasus gugatan nikah siri, hanya bisa diselesaikan melalui hukum adat.
3.Pernikahan siri tidak termasuk perjanjian yang kuat (mitsaqon ghalidho) karena tidak tercatat secara hukum.
4.Apabila memiliki anak, maka anak tersebut tidak memiliki status, seperti akta kelahiran. Karena untuk memperoleh akte kelahiran, disyaratkan adanya akta nikah.
5.Dalam hal faraidz, anak tidak menerima waris.
6.Istri tidak memperoleh tunjangan apabila suami meninggal, seperti tunjangan jasa raharja.
7.Apabila suami sebagai pegawai, maka istri tidak memperoleh tunjangan perkawinan dan tunjangan pensiun suami.

asalkan mereka bisa bertanggung jawab atas anak-anaknya.

(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Orang tua wajib memberikan yang terbaik untuk anak-anaknya memberikan perhatian,melindungi dan menyayanginya sepenuh hati. Orang tua harus mendidik anak dengan benar dan mengajarkan norma-norma yang baik pada anak. Karena untuk usia dini perkembangan otaknya sangatlah baik, jika orang tua salah mendidik itu akan terbawa hingga dewasa karena bisa menjadi kebiasaan bagi si anak. Dan orang tua sebisa mungkin jangan mendididk dengan kekerasan karena apa yang sudah pernah terjadi akan terekam di otak, bisa jadi akan menjadikan beban bagi si anak, ditakutkannya bisa menjadi dendam sehingga anak nantinya tidak berbakti pada orang tua. Bila orang tua bertengkar pun sebisa mungkin tidak di depan anak, karena mental anak yang sedang berkembang bisa down.

Dalam masa perkembangan anak, kasih sayang dan keluarga yang harmonislah yang sangat dibutuhkan oleh anak. Kasih sayang dan didikan yang benar yang anak butuhkan sehingga apabila norma-norma yang baik yang tertanam dalam diri si anak sejak kecil semua itu akan melekat seiring bertumbuhnya anak.

Pasal 28D

(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Semua warga Negara Indonesia telah dilindungi oleh undang-undang, sehingga jika terjadi hal-hal yang merugikan bisa melaporkan ke kantor polisi. Sehingga polisi akan bertindak membela kebenaran dan keadilan. Sehingga orang yang tertindas akan mendapat perlindungan dan jaminan bahwa orang yang telah melukainya akan diproses secara hukum yang ada. Disini orang kaya maupun miskin mendapat nilai dan porsi yang sama sehingga tidak ada kecemburuan sosial. Banyak pula kasus pejabat-pejabat Negara yang terlibat korupsi, walaupun mereka kaya dan seorang pejabat tetap saja mereka dikenai hukuman.

Ini merupakan pijakan dasar dan perintah konstitusi untuk menjamin setiap warga Negara, termasuk orang yang tidak mampu, untuk mendapatkan akses terhadap keadilan agar hak-hak mereka atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dapat diwujudkan dengan baik. Posisi dan kedudukan seseorang didepan hokum (the equality of law) ini, menjadi sangat penting dalam mewujudkan tatanan system hukum serta rasa keadilan masyarakat kita.

(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Untuk dapat mempertahankan hidup manusia harus bekerja dan benar-benar serius mengerjakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Dan pekerjapun tidak boleh semena-mena diperlakukan oleh atasan dalam dunia kerja. Jadi diharapkan antara atasan dan bawahan terjalin hubungan yang harmonis, karena hubungan harminis sangan memacu hasil kerja. Bila orang senang dan betah bekerja, hasil kerjaanpun hasilnya juga akan baik karena dilakukan dengan hati yang senang. Atasan harus bersikap adil dan bijaksana kepada para karyawan tidak boleh membeda-bedakan. Dan tepat waktu dalam memberi impalan yang layak atas masing-masing profesi.

Orang yang bekerja sebagai pembantupun harus dilakukan dengan baik oleh majikan. Majikan juga tidak boleh semena-mena bahkan tidak boleh sampai menganiaya. Anggaplah pembantu rumah tangga sebagai bagian dari saudara. Karena tanpa mereka pun pekerjaan kita bisa kalang kabut tanpa mereka. Jika sebagai majikan sudah bisa menganggap saudara, maka diantara majikan dan pembantu akan saling mengasihi dan menghormati. Kita harus saling menghargai orang dimanapun dan siapapun dia. Dan memberikan imbalan yang pantas sesuai dengan hasil kerja dan kesepakatan.

(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Setiap warga negara Indonesia berhak terlibat dalam pemerintahan asalkan memenuhi dan bertanggung jawab atas tugas dan kewajibannya. Untuk menjabat dalam bagian pemerintahan harus benar-benar orang pilihan sehingga banyak orang berlomba-lomba untuk bisa duduk di kursi panas.

(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

               Didalam pasal tersebut jelas bahwa setiap warga Negara Indonesia sejak lahir sudah merupakan bagian dari warga Negara Indonesia hal itu dapat dibuktikan dengan akte kelahiran dan tanda pengenal lainnya, begitupula terhadap warga Negara asing mereka diberi kejelasan terhadap mereka , terhadap status mereka di Negara kita yang dibuktikan dengan paspor, jadi hal tersebut merupakan ketentuan dasar yang dibuat dalam pasal ini. Orang yang sudah dilahirkan di Indonesia berhak atas status kewarganegaraan Indonesia. Dan wajib memiliki KTP jika sudah berumur 17 tahun. Orang yang berstatus kewarganegaraan Indonesia berhak mendapatkan perlindungan undang-undang warga negara Indonesia. Setiap orang bebas memilih kewarganegaraannya dan tanpa diskriminasi berhak  menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat pada kewarganegaraannya serta wajib melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara sesuai perundang-undangan.

Pasal 28F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Di Era Globalisasi ini semuanya serba canggih dan praktis bila ingin memperoleh informasi yang kita cari tinggal cari di google,wikipedia, dll semua bisa ditemukan. Bahkan mencari kerja bisa lewat via internet yang tidak perlu capek-capek cari sana sini tinggal tunggu panggilan. Semakin dunia ini maju semakin pula kita dituntut untuk bisa memaksimalkan kemampuan kita. Karena Globalisasi ini membuat persaingan makin ketat tidak hanya dalam indonesia tetapi sudah mencakup seluruh dunia.

Setiap orang berhak untuk berekspresi lewat media apapun selama masih mengikuti aturan hukum dan tidak merugikan pihak manapun. Dan berhak untuk mempublikasikan ke Berbagai media yang bias menjadi sarana tumbuh kembang gagasan dan karya kita yang bias memberi masukan dan semangat positif bagi orang lain.

dengan lahirnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara langsung mendorong Pemerintah untuk mempersiapkan pranata dan kelengkapan pelaksana Undang-Undang ini. Persiapan tersebut diantaranya membentuk Komisi Informasi, membuat Peraturan Pemerintah, Petunjuk Teknis serta Sosialisasi terkait dengan substansi Undang-Undang ini dan kegiatan advokasi serta edukasi sehubungan dengan implementasi Undang-Undang dimaksud guna memberikan pemahaman serta pengetahuan secara komprehensif terhadap substansi Undang-Undang tersebut kepada Pejabat Publik dan kalangan masyarakat luas. Untuk itu dengan kondisi geografis Maluku sebagai Provinsi Kepulauan sangat dibutuhkan koordinasi dan kerja sama serta penanganan yang terintegrasi dalam menjalankan roda pemerintahan, pembagunan dan pelayanan masyarakat, oleh sebab itu berbagai informasi yang terkait dengan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah khususnya dibidang komunikasi dan informatika sangat dibutuhkan. pada Dunia.

Pasal 28J

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang masih menjunjung nilai hukum dan norma yang berlaku. Sehingga hidup di Indonesia masih banyak aturan-aturan dan larangan yang mungkin di Negara Barat sudah tidak terlalu ditekankan. Sebagai warga Indonesia yang baik dan benar, warga Indonesia terlebih dulu di wajibkan untuk cinta tanah air. Sehingga dengan begitu apapun yang terjadi Indonesia tetap mendapatkan dukungan dari warga penduduknya. Dan sesama penduduk indonesia tau penduduk warga manapun harus saling menghormati dan menghargai karena dengan begitu akan mengurangi konflik dan akan mempererat rasa kekeluargaan. Sebagai warga Indonesia yang baik kita harus bersatu mewujudkan cita-cita bangsa yang mungkin ada beberapa yang tertunda, sehingga kalau warga Indonesia ini bisa kompak Negara ini akan jauh lebih baik.

Menjadi manusia yang baik memaglah tidak mudah tapi tidak ada salahnya bila kita coba dari kita sendiri terlebih dahulu. Saling menghargai dan menghormati orang adalah kunci menuju Indonesia yang baik. Dan sebagai makhluk sosial manusia tidak bisa hidup sendiri. Hidup ini hampa bila kita tidak bisa menjalin hubungan relasi dengan orang lain. Kelihatannya sepele dan mudah dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari, tetapi masih banyak di antara kita yang masih tidak mau menghargai ataupun menghormati orang lain. Mungkin saja sebagian dari mereka menganggap bahwa dirinya memiliki kelebihan sehingga dengan mudah merendahkan orang lain, mungkin juga karena merasa dirinya adalah orang terhormat yang harus selalu dihormati dan dihargai. Karena sikapnya inilah yang dapat menimbulkan kerusakan dalam hubungan bermasyarakat dengan mahluk sosial lainnya.

UUD 1945 Pasal 28B

Pasal 28B

(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

Menikah memang impian setiap orang. Orang bekerja keras untuk menabung demi impiannya itu. Setiap orang mempunyai hak untuk membentuk sebuah keluarga dengan orang yang benar-benar dicintainya dan mencintainya apapun keadaannya sekarang dan nanti. Setelah menikah merekapun mempunyai hak untuk mempunyai keturunan tanpa batasan asalkan mereka bisa bertanggung jawab atas anak-anak mereka.

Pernikahan dipandang sah menurut agama dan negara (Undang-Undang Pasal 28B) bila dipenuhi syarat dan rukunnya, yaitu :
1. Adanya calon suami dan calon istri
2. Adanya wali
3. Adanya dua saksi yang adil
4. Ijab dan qobul

5. Tercatat dalam Kantor Urusan Agama.

Namun juga tak sedikit orang yang membawa “atribut” agama untuk melakukan nikah yang tidak sah menurut negara, karena tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama (KUA) . Pernikahan tersebut biasa kita kenal dengan sebutan nikah siri atau nikah “bawah tangan”

Perlu diketahui, pengertian nikah siri yang beredar di masyarakat itu ada
dua macam yaitu :
1. Pernikahan yang dilakukan tanpa wali
2. Pernikahan yang dilakukan dengan adanya wali dan terpenuhi syarat syarat
lainnya tetapi tidak dicatat di KUA setempat.

Dizaman modern seperti saat ini di Indonesia, hak, kewajiban dan tanggungjawab suami-isteri hanya bisa dijamin dgn bermacam Undang-Undang yg tersedia. Jadi menurut saya, dua orang yg melakukan kawin siri berarti tidak melengkapi tanggungjawabnya ke masyarakat seperti yg di amanatkan dan dibudayakan ajaran Islam. Misalnya, tidak ada yg bisa memaksa seorang suami yg kawin siri utk menafkahi isteri dan anak-anak dari perkawinan siri tsb. Isterinya tdk akan mendapat pensiun janda, jika suaminya meninggal dunia. Jika ternyata sang suami punya isteri atau anak-anak dari perkawinan yg disahkan menurut UU, isteri dan anak-anaknya dari isteri dgn perkawinan sah tsb bisa menolak membagi warisan dari sang suami ke keluarga yg kawin siri.

Banyak dimasyarakat yang melakukan kawin siri, kadang-kadang dgn disaksikan beberapa teman2 saja, tanpa diketahui keluarga, malahan yg menjadi penghulu salah satu teman ybs, selanjutnya yg bersangkutan juga diam2 saja dan malahan berusaha menutupi bahwa mereka sudah kawin (siri). Menurut yg melakukan kawin siri tsb salah satu alasannya, agar hubungan seks meraka sah secara Islam, jadi mereka tdk berzina. Padahal menurut saya, dalam Islam perkawinan tdk hanya mensahkan hubungan seks saja, tetapi lebih dari, yaitu hak, kewajiban dan tanggungjawab sebagai anggota keluarga.

Seorang laki-laki yg melakukan kawin siri menurut saya adalah laki-laki yg tidak bertanggung jawab, dan perempuan yg mau dikawin siri adalah perempuan yg pada posisi terpaksa melakukan perkawinan, atau keduanya tdk sadar akan implikasinya. Kecuali kalau ada alasan2 lain yg benar2 bisa diterima.

Jadi bukan bermaksud mengharamkan sesuatu yang dibolehkan dalam agama, namun untuk mencari kesepakatan bersama pada keluaga antara suami, istri atau anak jika di hari esoknya terdapat suatu perselisihan yang berakibat pada perceraian. karena tetap saja istri (wanita) dan anak adalah dipihak yang lemah karena tidak diakui negara. bukankah agama islam mengajarkan untuk melindungi mereka?

setelah saya googling, ternyata Ada 7 kerugian pernikahan siri bagi anak dan istri yang terjadi di kehidupan, yaitu:
1.Istri tidak bisa menggugat suami, apabila ditinggalkan oleh suami.
2.Penyelesaian kasus gugatan nikah siri, hanya bisa diselesaikan melalui hukum adat.
3.Pernikahan siri tidak termasuk perjanjian yang kuat (mitsaqon ghalidho) karena tidak tercatat secara hukum.
4.Apabila memiliki anak, maka anak tersebut tidak memiliki status, seperti akta kelahiran. Karena untuk memperoleh akte kelahiran, disyaratkan adanya akta nikah.
5.Dalam hal faraidz, anak tidak menerima waris.
6.Istri tidak memperoleh tunjangan apabila suami meninggal, seperti tunjangan jasa raharja.
7.Apabila suami sebagai pegawai, maka istri tidak memperoleh tunjangan perkawinan dan tunjangan pensiun suami.

(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Orang tua wajib memberikan yang terbaik untuk anak-anaknya memberikan perhatian,melindungi dan menyayanginya sepenuh hati. Orang tua harus mendidik anak dengan benar dan mengajarkan norma-norma yang baik pada anak. Karena untuk usia dini perkembangan otaknya sangatlah baik, jika orang tua salah mendidik itu akan terbawa hingga dewasa karena bisa menjadi kebiasaan bagi si anak. Dan orang tua sebisa mungkin jangan mendididk dengan kekerasan karena apa yang sudah pernah terjadi akan terekam di otak, bisa jadi akan menjadikan beban bagi si anak, ditakutkannya bisa menjadi dendam sehingga anak nantinya tidak berbakti pada orang tua. Bila orang tua bertengkar pun sebisa mungkin tidak di depan anak, karena mental anak yang sedang berkembang bisa down.

Dalam masa perkembangan anak, kasih sayang dan keluarga yang harmonislah yang sangat dibutuhkan oleh anak. Kasih sayang dan didikan yang benar yang anak butuhkan sehingga apabila norma-norma yang baik yang tertanam dalam diri si anak sejak kecil semua itu akan melekat seiring bertumbuhnya anak.

UUD 1945 Pasal 28A

Pasal 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Sehingga tidak dibenarkan jika ada orang yang aborsi. Karena bayi dalam kandunganpun juga memiliki hak untuk hidup. Sehingga orang yang melakukan aborsi dan terlibat akan dikenai hukuman, walaupun usia kandungannya masih sangatlah muda.Tetap saja dianggap sebagai pembunuhan. Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup ini berlaku untuk semua kalangan tanpa pandang bulu. Tetapi banyaknya kejahatan membuat orang kadang lupa akan norma-norma yang ada, sehingga membunuh seseorang untuk memenuhi apa yang diinginkan. Banyak orang demi mempertahankan hidup dengan cara mereka masing-masing. Bagi rakyat kecil mempertahankan hidup sangatlah susah, demi sesuap nasi mereka harus bekerja banting tulang apalagi bagi orang tua karena mempunyai tanggungan untuk mempertahankan hidup anaknya pula. Tapi bagi kalangan atas kalau untuk mempertahankan hidup dalam hal makan adalah bukan hal sulit, bahkan untuk membiayai anak dengan keluarganyapun merupakan hal mudah.

UUD 1945 Pasal 28D

Pasal 28D

(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Semua warga Negara Indonesia telah dilindungi oleh undang-undang, sehingga jika terjadi hal-hal yang merugikan bisa melaporkan ke kantor polisi. Sehingga polisi akan bertindak membela kebenaran dan keadilan. Sehingga orang yang tertindas akan mendapat perlindungan dan jaminan bahwa orang yang telah melukainya akan diproses secara hukum yang ada. Disini orang kaya maupun miskin mendapat nilai dan porsi yang sama sehingga tidak ada kecemburuan sosial. Banyak pula kasus pejabat-pejabat Negara yang terlibat korupsi, walaupun mereka kaya dan seorang pejabat tetap saja mereka dikenai hukuman.

Ini merupakan pijakan dasar dan perintah konstitusi untuk menjamin setiap warga Negara, termasuk orang yang tidak mampu, untuk mendapatkan akses terhadap keadilan agar hak-hak mereka atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dapat diwujudkan dengan baik. Posisi dan kedudukan seseorang didepan hokum (the equality of law) ini, menjadi sangat penting dalam mewujudkan tatanan system hukum serta rasa keadilan masyarakat kita.

(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Untuk dapat mempertahankan hidup manusia harus bekerja dan benar-benar serius mengerjakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Dan pekerjapun tidak boleh semena-mena diperlakukan oleh atasan dalam dunia kerja. Jadi diharapkan antara atasan dan bawahan terjalin hubungan yang harmonis, karena hubungan harminis sangan memacu hasil kerja. Bila orang senang dan betah bekerja, hasil kerjaanpun hasilnya juga akan baik karena dilakukan dengan hati yang senang. Atasan harus bersikap adil dan bijaksana kepada para karyawan tidak boleh membeda-bedakan. Dan tepat waktu dalam memberi impalan yang layak atas masing-masing profesi.

Orang yang bekerja sebagai pembantupun harus dilakukan dengan baik oleh majikan. Majikan juga tidak boleh semena-mena bahkan tidak boleh sampai menganiaya. Anggaplah pembantu rumah tangga sebagai bagian dari saudara. Karena tanpa mereka pun pekerjaan kita bisa kalang kabut tanpa mereka. Jika sebagai majikan sudah bisa menganggap saudara, maka diantara majikan dan pembantu akan saling mengasihi dan menghormati. Kita harus saling menghargai orang dimanapun dan siapapun dia. Dan memberikan imbalan yang pantas sesuai dengan hasil kerja dan kesepakatan.

(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Setiap warga negara Indonesia berhak terlibat dalam pemerintahan asalkan memenuhi dan bertanggung jawab atas tugas dan kewajibannya. Untuk menjabat dalam bagian pemerintahan harus benar-benar orang pilihan sehingga banyak orang berlomba-lomba untuk bisa duduk di kursi panas.

(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

               Didalam pasal tersebut jelas bahwa setiap warga Negara Indonesia sejak lahir sudah merupakan bagian dari warga Negara hal tersebut dapat dibuktikan dengan akte kelahiran atau tanda pengenal lainnya, begitupula terhadap warga Negara asing mereka diberikan kejelasan terhadap mereka terhadap status mereka di Negara kita yang dibuktikan dengan paspor,jadi hal tersebut merupakan ketentuan dasar yang dibuat dalam pasal ini.Orang yang sudah dilahirkan di Indonesia berhak atas status kewarganegaraan Indonesia. Dan wajib memiliki KTP jika sudah berumur 17 tahun. Orang yang berstatus kewarganegaraan Indonesia berhak mendapatkan perlindungan undang-undang warga negara Indonesia. Setiap orang bebas memilih kewarganegaraannya dan tanpa diskriminasi berhak  menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat pada kewarganegaraannya serta wajib melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara sesuai perundang-undangan.

UUD 1945 Pasal 28F

Pasal 28F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Di Era Globalisasi ini semuanya serba canggih dan praktis bila ingin memperoleh informasi yang kita cari tinggal cari di google,wikipedia, dll semua bisa ditemukan. Bahkan mencari kerja bisa lewat via internet yang tidak perlu capek-capek cari sana sini tinggal tunggu panggilan. Semakin dunia ini maju semakin pula kita dituntut untuk bisa memaksimalkan kemampuan kita. Karena Globalisasi ini membuat persaingan makin ketat tidak hanya dalam indonesia tetapi sudah mencakup seluruh dunia.

Setiap orang berhak untuk berekspresi lewat media apapun selama masih mengikuti aturan hukum dan tidak merugikan pihak manapun. Dan berhak untuk mempublikasikan ke Berbagai media yang bias menjadi sarana tumbuh kembang gagasan dan karya kita yang bias memberi masukan dan semangat positif bagi orang lain.

dengan lahirnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara langsung mendorong Pemerintah untuk mempersiapkan pranata dan kelengkapan pelaksana Undang-Undang ini. Persiapan tersebut diantaranya membentuk Komisi Informasi, membuat Peraturan Pemerintah, Petunjuk Teknis serta Sosialisasi terkait dengan substansi Undang-Undang ini dan kegiatan advokasi serta edukasi sehubungan dengan implementasi Undang-Undang dimaksud guna memberikan pemahaman serta pengetahuan secara komprehensif terhadap substansi Undang-Undang tersebut kepada Pejabat Publik dan kalangan masyarakat luas. Untuk itu dengan kondisi geografis Maluku sebagai Provinsi Kepulauan sangat dibutuhkan koordinasi dan kerja sama serta penanganan yang terintegrasi dalam menjalankan roda pemerintahan, pembagunan dan pelayanan masyarakat, oleh sebab itu berbagai informasi yang terkait dengan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah khususnya dibidang komunikasi dan informatika sangat dibutuhkan. pada Dunia.

UUD 1945 Pasal 28J

Pasal 28J

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang masih menjunjung nilai hukum dan norma yang berlaku. Sehingga hidup di Indonesia masih banyak aturan-aturan dan larangan yang mungkin di Negara Barat sudah tidak terlalu ditekankan. Sebagai warga Indonesia yang baik dan benar, warga Indonesia terlebih dulu di wajibkan untuk cinta tanah air. Sehingga dengan begitu apapun yang terjadi Indonesia tetap mendapatkan dukungan dari warga penduduknya. Dan sesama penduduk indonesia tau penduduk warga manapun harus saling menghormati dan menghargai karena dengan begitu akan mengurangi konflik dan akan mempererat rasa kekeluargaan. Sebagai warga Indonesia yang baik kita harus bersatu mewujudkan cita-cita bangsa yang mungkin ada beberapa yang tertunda, sehingga kalau warga Indonesia ini bisa kompak Negara ini akan jauh lebih baik.

Menjadi manusia yang baik memaglah tidak mudah tapi tidak ada salahnya bila kita coba dari kita sendiri terlebih dahulu. Saling menghargai dan menghormati orang adalah kunci menuju Indonesia yang baik. Dan sebagai makhluk sosial manusia tidak bisa hidup sendiri. Hidup ini hampa bila kita tidak bisa menjalin hubungan relasi dengan orang lain. Kelihatannya sepele dan mudah dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari, tetapi masih banyak di antara kita yang masih tidak mau menghargai ataupun menghormati orang lain. Mungkin saja sebagian dari mereka menganggap bahwa dirinya memiliki kelebihan sehingga dengan mudah merendahkan orang lain, mungkin juga karena merasa dirinya adalah orang terhormat yang harus selalu dihormati dan dihargai. Karena sikapnya inilah yang dapat menimbulkan kerusakan dalam hubungan bermasyarakat dengan mahluk sosial lainnya.