THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Kamis, 04 Maret 2010

UUD 1945 Pasal 28A

Pasal 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Sehingga tidak dibenarkan jika ada orang yang aborsi. Karena bayi dalam kandunganpun juga memiliki hak untuk hidup. Sehingga orang yang melakukan aborsi dan terlibat akan dikenai hukuman, walaupun usia kandungannya masih sangatlah muda.Tetap saja dianggap sebagai pembunuhan. Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup ini berlaku untuk semua kalangan tanpa pandang bulu. Tetapi banyaknya kejahatan membuat orang kadang lupa akan norma-norma yang ada, sehingga membunuh seseorang untuk memenuhi apa yang diinginkan. Banyak orang demi mempertahankan hidup dengan cara mereka masing-masing. Bagi rakyat kecil mempertahankan hidup sangatlah susah, demi sesuap nasi mereka harus bekerja banting tulang apalagi bagi orang tua karena mempunyai tanggungan untuk mempertahankan hidup anaknya pula. Tapi bagi kalangan atas kalau untuk mempertahankan hidup dalam hal makan adalah bukan hal sulit, bahkan untuk membiayai anak dengan keluarganyapun merupakan hal mudah.

0 komentar: